Tampilkan postingan dengan label Inpassing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inpassing. Tampilkan semua postingan

Usulan Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Kekurangan TPG PNS dan Non PNS Disetujui Komisi VIII DPR RI

sumber gambar : kemenag.go.id


Pada postingan sebelumnya, kami telah menginformasikan tentang Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang. Terkait dengan hal tersebut, Rapat Koordinasi antara Kemenag dan Kemenkeu ditindaklanjuti pula dengan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta yang berlangsung pada hari Kamis kemarin (13/07) yang membahas tentang RKA-KL Tahun 2017 Kementerian Agama dalam RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama yang saat itu didampingi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kabalitbangdiklat Abdurrahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, dan sejumlah pejabat eselon II lainnya, menyampaikan bahwa surat usulan tambahan anggaran Kemenag bagi pembayaran kekurangan TPG PNS dan Non PNS ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

“Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukan komitmen untuk usulan tambahan anggaran pembayaran TPG PNS dan Non PNS ini,” ujar Menag.

Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher tersebut menghasilkan berapa keputusan yang menggembirakan; diantaranya adalah Komisi VIII DPR RI mendukung dan menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerin Agama untuk pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS. 

Selain usulan tambahan anggaran untuk pembayaran kekurangan TPG Guru PNS dan Non PNS, Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan honorarium petugas haji karena kembalinya kuota haji tahun 2017 ke kuota normal yaitu 211.000 dan tambahan 10.000 jemaah haji.

Terkait dengan efisiensi anggaran Kemenag dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Komisi VIII DPR RI dalam pandangannya mendorong Kemenag agar; pertama, efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan Inpres Nomor 4/2017 harus tidak berdampak pada peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan. Kedua, memprioritaskan pemenuhan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS yang terhutang dan kekurangan honorarium tambahan petugas haji. Ketiga, memprioritaskan pemenuhan anggaran sarana dan prasarana Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang agama. Keempat, pembangunan lanjutan asrama haji di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat , dan Keempat, melanjutkan revitalisasi asrama haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dalam rangka verifikasi dan validasi sejumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang terkena pembangunan jalan tol.

Dengan berdasarkan pada hasil keputusan dari Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI, maka besar harapan kami bahwa permasalahan terkait dengan TPG Guru Madrasah yang terhutang selama ini dapat segera terealisasikan serta bisa terselesaikan dengan secepatnya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Titik Terang Terkait permasalahan TPG Guru Madrasah yang terhutang. 

Semoga bermanfaat dan semoga segera terealisasi.....




Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang

Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang




Kabar gembira untuk Sahabat Alfata; khususnya Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan TPG-nya untuk tahun 2015, 2016, dan 2017 masih belum dibayarkan sepenuhnya dan atau masih memiliki TPG terhutang.  Setelah sekian lama masalah tersebut terkatung-katung serta tidak ada kejelasan, alhamdulillah dalam minggu ini proses penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama maupun BPKP telah melaksanakan review dan verifikasi serta validasi terkait dengan masalah TPG. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari portal resmi Kementerian Agama, yakni situs kemenag.go.id disebutkan bahwa Kemenag sudah  memperoleh seluruh data hasil review dari Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017. Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS. Surat tersebut menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp 3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya. Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. 

“Jadi, total anggaran yang saat ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakan TPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp 4,748T,” ujar Fahmi. 

sumber gambar : https://kemenag.go.id/

  
Sebagai tahap lanjutan atas surat Menteri Agama tersebut, tim teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama telah menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data serta  membahas rincian data secara lebih mendalam di Gedung Kementerian Keuangan.  

“Pertemuan ini bersifat teknis dan saling membahas data yang ada secara lebih mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari 2 (dua) Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07). Menurut Sudadi, harmonisasi data penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di Kementerian Agama. 

Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag  juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melakukan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA. Dari situ, diharapkan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran dalam rangka menuntaskan skema penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah. 

Akhirnya kita semua hanya bisa berharap dan berdoa agar semua permasalahan yang terkait dengan TPG Guru Madrasah yang masih terhutang secara bertahap bisa terselesaikan dan semoga hal yang demikian ini tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun mendatang.

Demikian informasi tentang Proses Penyelesaian TPG Guru Madrasah yang Masih Terhutang yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat.