Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Usulan Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Kekurangan TPG PNS dan Non PNS Disetujui Komisi VIII DPR RI

sumber gambar : kemenag.go.id


Pada postingan sebelumnya, kami telah menginformasikan tentang Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang. Terkait dengan hal tersebut, Rapat Koordinasi antara Kemenag dan Kemenkeu ditindaklanjuti pula dengan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta yang berlangsung pada hari Kamis kemarin (13/07) yang membahas tentang RKA-KL Tahun 2017 Kementerian Agama dalam RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama yang saat itu didampingi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kabalitbangdiklat Abdurrahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, dan sejumlah pejabat eselon II lainnya, menyampaikan bahwa surat usulan tambahan anggaran Kemenag bagi pembayaran kekurangan TPG PNS dan Non PNS ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

“Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukan komitmen untuk usulan tambahan anggaran pembayaran TPG PNS dan Non PNS ini,” ujar Menag.

Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher tersebut menghasilkan berapa keputusan yang menggembirakan; diantaranya adalah Komisi VIII DPR RI mendukung dan menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerin Agama untuk pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS. 

Selain usulan tambahan anggaran untuk pembayaran kekurangan TPG Guru PNS dan Non PNS, Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan honorarium petugas haji karena kembalinya kuota haji tahun 2017 ke kuota normal yaitu 211.000 dan tambahan 10.000 jemaah haji.

Terkait dengan efisiensi anggaran Kemenag dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Komisi VIII DPR RI dalam pandangannya mendorong Kemenag agar; pertama, efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan Inpres Nomor 4/2017 harus tidak berdampak pada peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan. Kedua, memprioritaskan pemenuhan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS yang terhutang dan kekurangan honorarium tambahan petugas haji. Ketiga, memprioritaskan pemenuhan anggaran sarana dan prasarana Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang agama. Keempat, pembangunan lanjutan asrama haji di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat , dan Keempat, melanjutkan revitalisasi asrama haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dalam rangka verifikasi dan validasi sejumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang terkena pembangunan jalan tol.

Dengan berdasarkan pada hasil keputusan dari Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI, maka besar harapan kami bahwa permasalahan terkait dengan TPG Guru Madrasah yang terhutang selama ini dapat segera terealisasikan serta bisa terselesaikan dengan secepatnya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Titik Terang Terkait permasalahan TPG Guru Madrasah yang terhutang. 

Semoga bermanfaat dan semoga segera terealisasi.....




Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang

Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang




Kabar gembira untuk Sahabat Alfata; khususnya Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan TPG-nya untuk tahun 2015, 2016, dan 2017 masih belum dibayarkan sepenuhnya dan atau masih memiliki TPG terhutang.  Setelah sekian lama masalah tersebut terkatung-katung serta tidak ada kejelasan, alhamdulillah dalam minggu ini proses penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama maupun BPKP telah melaksanakan review dan verifikasi serta validasi terkait dengan masalah TPG. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari portal resmi Kementerian Agama, yakni situs kemenag.go.id disebutkan bahwa Kemenag sudah  memperoleh seluruh data hasil review dari Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017. Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS. Surat tersebut menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp 3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya. Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. 

“Jadi, total anggaran yang saat ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakan TPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp 4,748T,” ujar Fahmi. 

sumber gambar : https://kemenag.go.id/

  
Sebagai tahap lanjutan atas surat Menteri Agama tersebut, tim teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama telah menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data serta  membahas rincian data secara lebih mendalam di Gedung Kementerian Keuangan.  

“Pertemuan ini bersifat teknis dan saling membahas data yang ada secara lebih mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari 2 (dua) Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07). Menurut Sudadi, harmonisasi data penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di Kementerian Agama. 

Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag  juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melakukan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA. Dari situ, diharapkan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran dalam rangka menuntaskan skema penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah. 

Akhirnya kita semua hanya bisa berharap dan berdoa agar semua permasalahan yang terkait dengan TPG Guru Madrasah yang masih terhutang secara bertahap bisa terselesaikan dan semoga hal yang demikian ini tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun mendatang.

Demikian informasi tentang Proses Penyelesaian TPG Guru Madrasah yang Masih Terhutang yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat.



Surat Edaran Kemenag Terbaru Terkait Pemutihan Surat Izin / Tugas Belajar bagi PNS Kemenag


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,

Sekitar akhir bulan Juni yang lalu kami telah menginformasikan tentang Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tertanggal 11 Februari 2016. Saat itu banyak diantara Sahabat Alfata yang masih meragukan tentang benar tidaknya KMA 37 / 2016 serta keabsahannya, karena melalui berbagai browsing sangat sulit untuk menemukan sumber resmi atas KMA dimaksud.

Terkait dengan hal ini, beberapa hari yang lalu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah merilis Surat Edaran Nomor 7362/SI/Kp.01.1/10/2016 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemutihan Tugas / Izin Belajar bagi PNS Kementerian Agama. Surat Edaran tersebut dimuat di web resmi Kementerian Agama dan secara jelas menyebutkan bahwa Edaran tersebut merupakan tindak-lanjut atas KMA Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana tertera pada preview yang kami sediakan di bawah ini :






Tata cara dan mekanisme pengajuan pemutihan serta persyaratan yang harus dilengkapi sudah dinyatakan secara jelas dalam surat edaran tersebut.

Bagi Anda yang membutuhkan filenya, Anda tinggal mendownload melalui link yang tersedia di bawah ini :

SE Sekjen Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS Kemenag

KMA Nomor 37 Tahun 2016




Semoga bermanfaat (alfata)




sumber : kemenag.go.id

Inilah Sumber Berita Sebenarnya tentang Resonansi Finansial





Sahabat Al Falah,


Dua hari semenjak reshufle kabinet, tiba-tiba beredar di jagad maya tentang (seolah-olah ada) program yang akan digulirkan oleh mendikbud yang baru; yakni Bapak Muhajir Effendy, yaitu program yang disebut "Resonansi Financialsebagai pengganti program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru

Perlu diketahui bahwa "berita aneh" itu awalnya muncul di sebuah grup WA operator kabupaten/kota. Dan berita tersebut dituliskan sebagai bentuk guyonan antar operator sebagaimana kami kutipkan di bawah ini :

Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.
Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.
Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!! 

INILAH SALAH SATU CONTOH BERITA YANG MENGGEMBIRAKAN.

Tetapi entah kenapa, guyonan tersebut tiba-tiba muncul menjadi status seseorang di Facebook dan akhirnya kalimat yang berbunyi "INILAH CONTOH BERITA YANG MENGGEMBIRAKAN" menjadi sirna. Oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung-jawab, berita ini dipublish di sebuah web dan tidak lama kemudian sudah menjadi viral berita di "blog-blog tidak jelas". Dan sebagian penulis blog menggabungkan guyonan tadi dengan sambutan pertama Prof. Muhajir Effendy sebagai mendikbud, sehingga seolah-olah program RESONANSI FINANCIAL itu merupakan programnya mendikbud yang baru (Silahkan cermati gambar yang ditandai dengan lingkaran merah)


Bapak/Ibu, Yang perlu saya ingatkan adalah tujuan dari pemilik blog memuat berita HOAX semacam ini memang semata-mata agar banyak netizen yang menyebarkan (share) dan membaca, karena SEMAKIN TERSEBAR, SEMAKIN BANYAK YANG NGEKLIK DAN MEMBACA BLOGNYA, SEMAKIN BESAR PELUANG MENDAPATKAN DOLLAR DARI ADSENSE.

Yang perlu diketahui, dalam dunia internet business, ada pengiklan yang akan membayar bloger berdasarkan PAY TO READ (dibayar berdasarkan banyaknya orang yang membaca), PaY TO CLICK (dibayar berdasarkan banyaknya orang yang nge-klik iklannya), dan banyak lagi yang sejenis itu.

Artinya, jika bapak/ibu sengaja, dengan motivasi apapun, ikut menyebarkan link-link blog/web yang memuat berita hoax semacam ini, maka dengan sendirinya bapak/ibu telah MENJADI RELAWAN BAGI SI BLOGER DALAM MENGUMPULKAN DOLARNYA.

Bapak/Ibu yang bekerja dan menghabiskan waktu dan kuota, dia yang mendapat bayaran.........

Bagaimana Bapak/Ibu ? Mau selalu "dikibulin" seperti itu ?



diolah dari berbagai sumber

Tentang Kurikulum Nasional dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016




Sahabat Alfata,

Kurikulum Nasional merupakan sebuah wacana yang sempat bergulir pada saat Kurikulum 2013 mengalami proses revisi dan perubahan. Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya penerapan Kurikulum 2013 ini banyak hal dan Faktor yang bisa dikatakan menjadi permasalahan sehingga Kurikulum ini tidak serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Hanya Beberapa sekolah yang ditunjuk langsung dan menjadi percobaan penerapan kurikulum ini.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses revisi Kurikulum 2013 (K-13) sebenarnya telah dilakukan sejak bulan Januari 2015 hingga akhir bulan Oktober 2015. Revisi kurikulum 2013 (K-13) dan konsekuensi perubahannya dilakukan berdasarkan berbagai masukan dari publik, para ahli dan para pegiat serta pemerhati pendidikan sehingga ada perbaikan pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) baik format maupun isinya. 

Menurut Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemendikbud), Supriyatno mengatakan bahwa secara konten tidak ada yang salah dalam buku Kurikulum 2013. Kesalahan terdapat pada urutan, terutama buku tematik yang merupakan integrasi dari berbagai mata pelajaran. “Jadi yang berubah adalah urutannya, sehingga otomatis akan berubah semuanya. Misalnya untuk pelajaran di kelas 8 sebelumnya teori pitagoras diajarkan pada semester 1, di buku edisi revisi ini diajarkan di semester 2, urutan penyajian disesuaikan dengan kompetensi dasarnya,” katanya.

Ia menjelaskan, buku pelajaran K-13 disesuaikan dengan kompetensi dasar yang dituntut sehingga harus direvisi. Dari perubahan itu, buku yang sudah beredar di masyarakat secara konten masih tetap dapat dipakai, sehingga yang berubah dari buku K-13 itu adalah penyajiannya saja.

Kemudian, secara fisik buku K-13 yang lama itu tidak mencantumkan informasi tentang penulis, penelaah dan editornya. Pada edisi revisi ini informasi mengenai penulis, penelaah dan editor sudah dicantumkan secara detil. Hal itu memungkinkan masyarakat untuk dapat mengetahui dan berkomunikasi dengan unsur-unsur penerbitan buku, serta bisa menyampaikan langsung ke penulis atau melalui portal/laman yang sedang disiapkan, sehingga ada keterlibatan publik untuk mengontrol kualitas buku tersebut.

Supriyatno juga menambahkan, buku pelajaran K-13 ini berbasiskan kurikulum, bukan berbasis keilmuan. “Sebetulnya perubahan itu terjadi pada urutan, bukan karena salah materinya, tetapi pada urutan penyajian di dalam buku, lebih ke arah itu. Kemudian juga adanya kompetensi dasar yang lebih operasional, sehingga menuntut buku pelajaran K-13 perlu diperbaiki,” tuturnya.

Proses penyusunan revisi buku K-13, katanya, dimulai dari penulis, lalu di telaah lagi. Hasil telaah kemudian diperbaiki kembali oleh penulis, kemudian diatur dan diedit bahasa dan penyajiannya oleh editor, kemudian hasilnya diperbaiki di bagian setting, lalu dibuatkan dummy-nya untuk diuji tingkat keterbacaannya oleh guru (teacher review) di sekolah apakah cukup dipahami. Kemudian bila ada perbaikan akan di-setting kembali.  Tahap final dilanjutkan dengan pembuatan naskah siap cetak  (camera ready copy).

“Buku pelajaran untuk kelas 1 sampai kelas 12 berjumlah 300 judul, sedangkan kelas 1, 4, 7 dan 10 berjumlah 100 judul termasuk buku agama, untuk buku pelajaran semester 2 akan disiapkan Januari mendatang,” kata Supriyatno.

“Saat ini kami sedang melakukan setting/layout buku pelajaran kurikulum 2013 (K-13) edisi revisi, diharapkan pada tahun ajaran baru bulan Juli nanti dapat dipakai buku edisi revisi ini, yang akan dipakai bulan Juli itu adalah kelas 1, 4 ,7 dan 10.” kata Supriyatno.

Perbaikan Kurikulum 2013 edisi 2016 ini dengan diawali adanya Diklat Kurikulum yang dilaksanakan menjelang berakhirnya semester genap tahun pelajaran 2015/2016 kemarin; di mana dalam pelaksanaannya peserta pelatihan ini dipilih dari guru-guru Kemendikbud yang dalam pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) memperoleh hasil yang memuaskan. Sedangkan untuk guru-guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag, sampai saat ini belum ada kebijakan yang diterbitkan terkait dengan Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 ini. Jadi dapat dikatakan bahwa bagi madrasah yang telah ditunjuk dan atau memilih untuk memakai Kurikulum 2013, masih mengacu dan berpedoman pada kebijakan lama.

Kurikulum Nasional ataukah tetap Kurikulum 2013 ???

Banyak rekan guru yang penasaran dan mempertanyakan tentang nama kurikulum yang akan digunakan setelah adanya proses revisi ini, apakah namanya akan diganti dengan Kurikulum Nasional sebagaimana yang telah sempat bergulir selama ini ataukah tetap memakai nama Kurikulum 2013. 

Berdasarkan penggalian dan penelusuran yang telah kami lakukan, khususnya dari mereka yang telah mengikuti Diklat Kurikulum, kami peroleh informasi yang merupakan poin penting Perubahan Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016 ini; diantaranya adalah :

  1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional, melainkan tetap memakai nama Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian sikap Kompetensi Inti (KI 1 & KI 2) sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran kecuali mapel agama dan PPKn; namun demikian Kompetensi Inti tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktek dalam 1 KD (Kompetensi Dasar), maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD dijumlahkan (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama. 
  4. Pendekatan scientific 5M bukan lah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
  6. Perubahan terminologi Ulangan Harian menjadi Penilaian Harian, UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester ganjil dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester genap. Sedangkan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi dan langsung ke Penilaian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Tahun
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi. 
  9. Remedial diberikan untuk yang memperoleh hasil / nilai kurang, namun sebelumnya siswa harus diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
(Diolah dari berbagai sumber).

Demikian informasi yang bisa kami bagikan Tentang Kurikulum Nasional dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 beserta poin penting terkait perubahan dan perbaikannya. 

Semoga bermanfaat dan semoga Anda bisa mendapatkan pencerahan dan menjadikan gambaran mengenai Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 ini.

Terima kasih dan salam jabat erat.



Materi Sosialisasi Terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016







Ijazah adalah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan  ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah. 

Dalam perkembangan selanjutnya, juknis ini akhirnya direvisi lagi; yakni dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Bagi Anda yang membutuhkan file terkait Juknis Terbaru tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah edisi revisi ini, silahkan download filenya pada tautan yang kami sediakan di bawah ini.


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Contoh Lengkap Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MA (Update 1 Juli 2016)

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MI dan MTs (Update 1 Juli 2016)


Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Materi Sosialisasi terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016. Semoga bermanfaat