Salah satu layanan yang diberikan oleh BAPERTARUM diantaranya adalah pemberian Bantuan Sebagian Biaya Membangun. Artinya adalah bahwa apabila seorang PNS telah memiliki kemampuan untuk membangun rumah, maka PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah kepada Bapertarum dengan catatan bahwa rumah tersebut dibangun diatas Tanah Sendiri (tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah).
Adapun besarnya bantuan biaya membangun rumah dari Bapertarum sebagaimana kriteria yang telah disebutkan di atas, pemberian bantuan disesuaikan untuk masing-masing golongan yaitu:
Adapun besarnya bantuan biaya membangun rumah dari Bapertarum sebagaimana kriteria yang telah disebutkan di atas, pemberian bantuan disesuaikan untuk masing-masing golongan yaitu:
- Rp 1,2 juta untuk golongan I
- Rp 1,5 juta untuk golongan II
- Rp 1,8 juta untuk golongan III
Persyaratan Pengajuan
- PNS aktif golongan I,II, dan III
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun.
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
- Belum memiliki rumah.
Ketentuan Umum
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
Formulir Bantuan Sebagian Biaya Membangun
Catatan
- Mengisi formulir permohonan (download formulir pada tautan yang tersedia di atas)
- Fotocopy Surat Nikah dilampirkan apabila Perjanjian Kredit atas nama suami/istri pemohon.
Silahkan disimak juga layanan lainnya dari Bapertarum-PNS berikut ini :
Demikian informasi yang bisa kami bagi tentang Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS dari Bapertarum. Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang membutuhkan serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Salam Persahabatan