Tambahan Bantuan Membangun (TBM) adalah bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).
Persyaratan Umum
- PNS aktif golongan I,II, dan III
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS
Plafond TBM
Plafond pinjaman untuk Tambahan Biaya Membangun adalah sebesar Rp 20 Juta
GOLONGAN
|
SUKU BUNGA PENGEMBALIAN
|
I
|
3,25 % (Pertahun)
|
II
|
6,00 % (Pertahun)
|
III
|
6,00 % (Pertahun)
|
IV
|
7,00 % (Pertahun)
|
Bank Pelaksana
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB)
Ketentuan Umum
1. Setiap PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut:
- Program TBM bersamaan dengan Program Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
- Program TBM saja
- Program BM saja
2. Jangka waktu TBM paling lama 15 tahun.
3. Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
4. Program layanan TBM dapat digunakan untuk pembangunan rumah baru, melalui program Fasilitas Kredit Membangun Rumah di Bank Pelaksana.
5. Proses pelaksanaan TBM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan Fasilitas Pembiayaan Pembangunan Rumah.
6. Rumah harus dibangun diatas lahan milik PNS dan harus terkait dengan Fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR) di Bank Pelaksana.
Formulir Tambahan Biaya Membangun
Silahkan disimak juga layanan lainnya dari Bapertarum-PNS berikut ini :
Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Tambahan Bantuan Membangun Rumah bagi PNS dari BAPERTARUM. Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang membutuhkan serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Salam Persahabatan