Memiliki sebuah rumah idaman merupakan salah satu bagian dari kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi; demikian juga dengan seseorang yang telah lama bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun untuk memenuhi kebutuhan yang satu ini, terkadang kenyataan di lapangan membuktikan bahwa meskipun memiliki rumah merupakan kebutuhan pokok, akan tetapi masih banyak PNS yang belum memiliki rumah karena beberapa alasan tertentu. Alasan yang menjadi penyebab PNS belum punya rumah antara lain karena masih merasa nyaman tinggal dengan orang tuanya sehingga belum memikirkan secara serius, bahwa memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipikirkan sejak dini.
Ada juga yang merasa belum membutuhkan, karena masih bisa menempati rumah dinas. Banyak juga PNS yang merasa gajinya tidak cukup kalau harus disisihkan sebagian untuk cicilan rumah. Bisa jadi karena SK PNS-nya sudah ‘disekolahkan’ ke bank, sehingga tidak memungkinkan mencicil rumah.
Kenyataan lain, banyak PNS yang belum memiliki rumah tetapi memiliki dua sepeda motor, bahkan mobil. Ini tentu ada yang salah. Kenapa motornya tidak satu saja, sementara lainnya untuk menambah uang muka rumah. Boleh jadi, persoalan terbanyak yang dihadapi PNS terkait dengan uang muka yang cukup besar. Kalau disiasati dengan menabung sekalipun, misalnya Rp 500 ribu per bulan, dalam 5 tahun baru terkumpul 30 juta rupiah. Dan biasanya kenaikan harga rumah dalam lima tahun cukup signifikan. Dengan berbagai alasan sebagaimana contoh di atas, banyak orang yang sudah cukup lama menjadi PNS tetapi masih tinggal di rumah kontrakan, atau masih menumpang di Pondok Mertua Indah (PMI).........???
Terkait dengan hal tersebut di atas, maka dalam kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang Program Tabungan Perumahan (TAPERUM) dan Program Layanan dari BAPERTARUM-PNS. Informasi ini tentunya kami khususkan bagi Anda yang berstatus PNS yang bermaksud untuk membangun rumah dan masih memerlukan tambahan biaya.
Tentang Taperum dan Bapertarum PNS
Taperum (Tabungan Perumahan) PNS merupakan program tabungan untuk membangun dan atau memiliki rumah khusus bagi para PNS. Taperum ini bersumberkan dari iuran / tabungan setiap PNS yang dipotongkan gaji setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, besaran iuran sesuai masing-masing golongan PNS yang dipotong dari gaji pokok PNS setiap bulannya, yaitu:a. Golongan I : Rp. 3.000,-
b. Golongan II : Rp. 5.000,-
c. Golongan III : Rp. 7.000,-
d. Golongan IV : Rp.10.000,-
Taperum ini dikelola oleh BAPERTARUM-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil). Dasar Hukum adanya TAPERUM-PNS adalah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994. Sedangkan BAPERTARUM-PNS dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993.
Latar belakang didirikannya BAPERTARUM-PNS dinyatakan dalam konsiderans Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, yaitu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak, dengan memberikan kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melalui penghimpunan dana tabungan perumahan yang merupakan kegotong-royongan di antara Pegawai Negeri Sipil.
Struktur Organisasi Bapertarum-PNS
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, Struktur Organisasi BAPERTARUM-PNS terdiri dari:Ketua : Presiden RI
Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Perumahan Rakyat
Anggota :
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Badan Kepegawaian Negara
Disamping itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, dibentuk Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dengan fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas BAPERTARUM-PNS, yang diketuai oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. Sedangkan operasional harian BAPERTARUM-PNS dilaksanakan dari Kantor BAPERTARUM-PNS di Gedung Kementerian Perumahan Rakyat, Lantai 1 wing 4, Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun dalam hal pelayanan, PNS yang berkepentingan dapat langsung berhubungan dengan bank pelaksana yang sudah ditunjuk dan atau sudah bekerjasama dengan pihak Bapertarum-PNS.
Program Bantuan dan Layanan Bapertarum PNS
Secara garis besar, program bantuan dan layanan yang diberikan oleh Bapertarum-PNS dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
- Bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah.
- Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.
2. Bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012, berupa:
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012, berupa:
- Tambahan Bantuan Uang Muka.
- Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah.
Bank Penyalur dan Bank Pelaksana
- Bank Tabungan Negara (BTN) : Untuk Penyaluran Bantuan
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Untuk Pengembalian TAPERUM-PNS
- Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat : Untuk Penyaluran Bantuan
Ketentuan Layanan dan Mekanisme Pengajuan
Hal-hal yang terkait dengan masalah ketentuan layanan, mekanisme pengajuan serta persyaratan yang harus dilengkapi, untuk mengetahui secara lebih jelas, silahkan Anda klik pada layanan Bapertarum-PNS yang tersedia pada tautan di bawah ini :
Demikian informasi yang bisa kami bagi tentang Program Tabungan Perumahan (TAPERUM) dan Program Layanan dari BAPERTARUM-PNS. Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang membutuhkan serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Salam Persahabatan