Sahabat Alfata
Sebagaimana telah kami singgung dalam postingan sebelumnya, bahwa fitur Ajuan SKBK dan SKMT di SIMPATIKA sangat erat kaitannya dengan Pemenuhan Beban Mengajar dan Rasio Perbandingan antara Rombel Minimal Guru dan Siswa.
Sekedar mengingatkan bahwa salah satu syarat untuk dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah terpenuhinya beban mengajar guru sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Pemenuhan beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan rasio atau perbandingan antara jumlah guru dan siswa di dalam satu rombongan belajar (rombel).
Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa ini diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
- Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
- Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
- Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
- Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
- Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
- Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
- Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
- Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
- Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.
Dari rasio tersebut di atas dapat dibuat ilustrasi rombel sebagai berikut :
- Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 29 orang hanya dapat dijadikan 1 rombel.
- Apabila jumlah siswanya adalah 31 maka dapat dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 15 orang untuk rombel pertama dan 16 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan oleh karena jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa jenjang MI sebanyak 26 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 13 : 13 atau 15 : 11. Pembagian rombel seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .
Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya, maka solusi terbaik yang bisa ditempuh adalah dengan menambah jam mengajar sesuai dengan mapel yang tercantum dalam sertifikat pendidik ataupun mapel lainnya yang linier dengan mapel sertifikasi, baik di sekolah induk maupun di sekolah lain yang memiliki izin operasional.
Berkaitan dengan regulasi yang mengatur Beban Kerja bagi Guru Madrasah, tugas tambahan yang diakui serta linieritas (kesesuaian) antara Mata Pelajaran yang diampu dengan Mata Pelajaran Sertifikasi yang tertulis di Sertifikat Pendidik yang dimiliki, serta penetapan beban kerja ini; baik Guru Madrasah yang sudah PNS ataupun non PNS, agar memperoleh kejelasan, silahkan Anda simak dan Anda pelajari lagi DISINI
Berkaitan dengan regulasi yang mengatur Beban Kerja bagi Guru Madrasah, tugas tambahan yang diakui serta linieritas (kesesuaian) antara Mata Pelajaran yang diampu dengan Mata Pelajaran Sertifikasi yang tertulis di Sertifikat Pendidik yang dimiliki, serta penetapan beban kerja ini; baik Guru Madrasah yang sudah PNS ataupun non PNS, agar memperoleh kejelasan, silahkan Anda simak dan Anda pelajari lagi DISINI
Demikian catatan yang bisa kami bagikan terkait dengan Pemenuhan Beban Mengajar dan Rasio Perbandingan antara Rombel Minimal Guru dan Siswa. . Kurang lebihnya mohon dimaafkan dan semoga bermanfaat.