Sahabat Alfata
Kementerian Agama melalui Direktoral Jenderal Pendidikan Islam baru-baru ini telah mengeluarkan surat Nomor : Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang.
Yang dimaksud dengan TPG terhutang adalah tunjangan profesi guru yang tidak atau belum bisa dibayarkan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. Verifikasi dan validasi atas Data TPG terhutang tersebut dimaksudkan untuk melengkapi data audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta bahan review yang akan dilaksanakan oleh BPKP.
Yang dimaksud dengan TPG terhutang adalah tunjangan profesi guru yang tidak atau belum bisa dibayarkan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. Verifikasi dan validasi atas Data TPG terhutang tersebut dimaksudkan untuk melengkapi data audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta bahan review yang akan dilaksanakan oleh BPKP.
DOWNLOAD SURAT EDARAN
DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN APLIKASI TPG TERHUTANG
Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait Verval Data dan Petunjuk Pengisian Aplikasi TPG Terhutang. Semoga bermanfaat.