Tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Agama, pertama kali diberikan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 108 Tahun 2014 tertanggal 17 September 2014 dan mulai dibayarkan pertama kali bulan Juli di tahun 2014. Dan pada akhir tahun 2015 kemarin, sejumlah 22 Kementerian/ Lembaga telah diusulkan kenaikan tunjangan kinerjanya. Dari 22 kementerian tersebut, salah satu kementerian yang telah mendapat persetujuan kenaikan tunjangan kinerja adalah Kementerian Agama. Salah satu kementerian terbesar di Indonesia ini berhasil memperoleh nilai akuntabilitas kinerja Reformasi Birokrasi sebesar 62,28 berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dengan capaian indeks tersebut maka Kementerian Agam dapat diusulkan untuk memperoleh kenaikan tunjangan kinerja sebesar 70% dari tunjangan kinerja yang diterima Kementerian Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Kementerian Agama. Peraturan presiden ini telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 28 Desember 2015 dan diundangkan pada hari yang sama.
Berikut ini merupakan besar tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Agama yang baru sesuai dengan peraturan presiden tersebut di atas :
Dengan terbitnya perpres tersebut di atas, maka Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama telah mengalami penyesuaian yang terbilang cukup cepat, karena tunjangan yang lama hanya bertahan selama kurang lebih 1 Tahun 4 Bulan.
Adapun untuk mengetahui besar kenaikan tunjangan kinerja terbaru, apabila dibandingkan dengan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang lama, maka perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Grade | Tunjangan Baru | Tunjangan Lama | Kenaikan | % |
17 | 22.842.000 | 19.360.000 | 3.482.000 | 18,00% |
16 | 17.413.000 | 14.131.000 | 3.282.000 | 23,20% |
15 | 12.518.000 | 10.315.000 | 2.203.000 | 21,40% |
14 | 9.600.000 | 7.529.000 | 2.071.000 | 27,50% |
13 | 7.293.000 | 6.023.000 | 1.270.000 | 21,10% |
12 | 6.045.000 | 4.819.000 | 1.226.000 | 25,40% |
11 | 4.519.000 | 3.855.000 | 664.000 | 17,20% |
10 | 3.952.000 | 3.352.000 | 600.000 | 17,90% |
9 | 3.348.000 | 2.915.000 | 433.000 | 14,90% |
8 | 2.927.000 | 2.535.000 | 392.000 | 15,50% |
7 | 2.616.000 | 2.304.000 | 312.000 | 13,50% |
6 | 2.399.000 | 2.095.000 | 304.000 | 14,50% |
5 | 2.199.000 | 1.904.000 | 295.000 | 15,50% |
4 | 2.082.000 | 1.814.000 | 268.000 | 14,80% |
3 | 1.972.000 | 1.727.000 | 245.000 | 14,20% |
2 | 1.867.000 | 1.645.000 | 222.000 | 13,50% |
1 | 1.766.000 | 1.563.000 | 203.000 | 13,00% |
Berdasarkan gambaran tabel perbandingan di atas, dapat dikatakan bahwa rata-rata kenaikan tunjangan kinerja sesuai perpres nomor 154 Tahun 2015 ini adalah sebesar 17,85 %. Rentang kenaikan mulai dari yang paling rendah 13% sampai dengan yang paling tinggi sebesar 27,5%. Pegawai Kemenag di grade paling rendah menerima kenaikan tunjangan kinerja di angka 203.000 perbulannya dan pegawai di grade paling tinggi menerima kenaikan tunjangan kinerja sebesar kurang lebih 3.482.000 setiap bulannya.
Untuk mengetahui peraturan lengkap tentang Perpres Nomor 154 Tahun 2015, silahkan Anda unduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini :
Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait dengan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 154 Tahun 2015.
Semoga bisa bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.