Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, dinyatakan bahwa bagi PNS yang tidak pernah memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS, maka pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka pokok TAPERUM-PNS miliknya akan dikembalikan tanpa bunga.
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan di atas, maka Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan di atas, maka Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.
Persyaratan
- Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
- Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.
Tambahan Persyaratan
Bagi yang pengurusannya diwakilkan :
Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 :
Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
Bagi yang meninggal dunia:
- Fotocopy KTP ahli waris
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
- Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.
Bagi pengajuan di PT.TASPEN :
KARPEG, SK Pensiun, Formulir JHT dari Taspen.
Ketentuan Umum
PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu:
- Golongan I : Rp 3.000,-
- Golongan II : Rp 5.000,-
- Golongan III : Rp 7.000,-
- Golongan IV : Rp10.000,-
Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.
Formulir Pengembalian Tabungan (PT)
Tambahan Informasi :
Permohonan pengembalian TAPERUM-PNS dapat diajukan langsung melalui seluruh kantor layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indonesia, dengan mengisi formulir yang yang telah diisi pemohonan dan direkomendasi atasan langsung serta dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi SK Pensiun;
b. Fotokopi Karpeg;
c. Fotokopi SK golongan sejak ikut Taperum-PNS sampai berhenti bekerja
d. Fotokopi KTP.
e. Fotokopi halaman muka buku tabungan
Permohonan pengembalian TAPERUM-PNS dapat diajukan langsung melalui seluruh kantor layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indonesia, dengan mengisi formulir yang yang telah diisi pemohonan dan direkomendasi atasan langsung serta dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi SK Pensiun;
b. Fotokopi Karpeg;
c. Fotokopi SK golongan sejak ikut Taperum-PNS sampai berhenti bekerja
d. Fotokopi KTP.
e. Fotokopi halaman muka buku tabungan
Silahkan disimak juga layanan lainnya dari Bapertarum-PNS berikut ini :
Demikian informasi yang bisa kami bagi tentang Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS dari Bapertarum. Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang membutuhkan serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Salam Persahabatan