Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru







Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,


Berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015, disebutkan bahwa Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.

2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.

3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.


(Sumber Data : Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015)


Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru


Sehubungan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh beberapa Admin instansi, terkait batas akhir pengiriman data PUPNS di tingkat/level PNS pada tanggal 1 Oktober 2015, Saat ini telah ada Instansi yang mengeluarkan jadwal baru mengenai Batas Waktu Pengiriman tersebut, Salah satunya yang sudah mengumumkan yaitu Kemenkumham. Bagi PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. apabila data yang di-input  dirasa SUDAH --"Valid dan Akurat"-- dimohon untuk SEGERA dikirim, paling lambat tanggal 30 Oktober 2015. Agar bisa segera diproses oleh petugas Ver. Level 1 untuk kemudian dilanjutkan ke petugas Ver. Level 2 dan seterusnya sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran berikut.


Bagi Anda PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, kami sarankan untuk secepatnya menuntaskan entri data PUPNS dan secepatnya pula dapat dikirim ke Petugas Verifikator Level 1 beserta berkas pendukungnya agar secepatnya dapat diketahui apakah data yang sudah dimasukkan sudah valid sesuai petunjuk yang ada sehingga bisa terbaca oleh sistem ataukah data yang dimasukkan masih perlu perbaikan lagi. Perlu diketahui bahwa ada sebagian data yang tidak bisa terbaca oleh sistem (verifikator) oleh karena dimasukkan datanya dengan cara diketik manual. 

Untuk lebih jelasnya baca : Petunjuk Pengisian BIODATA e-PUPNS

Perlu diketahui pula bahwa jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka status datanya sudah tidak dapat diubah kembali lewat menu login. Akan tetapi jangan lantas takut untuk mengirimkan data karena masih ragu data yang dimasukkan sudah benar atau belum. Bagaimana Anda tahu tentang salah dan tidaknya kalau datanya tidak segera dikirimkan ????? 

Kalau memang data yang sudah Anda kirimkan ke Admin instansi (Kemenag) masih perlu perbaikan, maka Admin / Verifikator Level 1 akan melakukan TURUN STATUS, sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi. Menu TURUN STATUS berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengirim data ePUPN ke SKPD atau BKD. . Silahkan hubungi Admin instansi untuk informasi yang lebih detail...

SEMAKIN CEPAT ANDA KIRIM, SEMAKIN CEPAT PULA ANDA TAHU VALID DAN TIDAKNYA DATA YANG ANDA MASUKKAN 

Demikian informasi tentang Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru. Semoga bermanfaat untuk Bapak  dan Ibu Guru, khususnya yang saat ini lagi mengisi pemutakhiran data pada situs e-PUPNS


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso






Share this

Related Posts

Previous
Next Post »