Cara Mengajukan SKMT oleh Guru Madrasah dan Prosedur untuk Memperoleh SKBK


Ajuan SKMT dan Alur untuk Memperoleh SKBK

Sahabat Alfata,


Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan  Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum. Dan setelah sekian lama ditunggu, akhirnya fitur yang terkait dengan Cara Mengajukan SKMT dan Prosedur untuk Memperoleh SKBK secara online di Simpatika telah dirilis.  

Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
  1. Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Berikut ini merupakan panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 


2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK


3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.


4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.


5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali. 


6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT). 

7. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak. 



Keterangan : 

  • Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
  • kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
  • kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud


8. Selanjutnya, serahkan surat tersebut dan mintalah pengesahan dari Kepala Madrasah serta Pengawas Madrasah Anda sebagaimana dijelaskan secara singkat dalam diagram alur di bawah ini :





Satu hal yang perlu digaris-bawahi sebelum mengajukan S25a :
  • Pastikan Jadwal Kelas Mingguan sudah diisikan dengan lengkap benar. Untuk panduannya lihat disini
  • pastikan pula peserta kelas/siswa dan wali kelas sudah diisi semua. Untuk panduannya lihat disini dan disini
  • bagi guru yang mendapatkan Jabatan Tambahan, harap diisi sesuai petunjuk agar memperoleh Jam tambahan. Untuk panduannya lihat disini
  • bagi guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai pembimbing dan pembina ko-kurikuler/extra kurikuler , agar memperoleh jam tambahan silahkan lihat panduannya  disini. 



Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.

Salam jabat erat dan semoga TPG Anda segera dapat dicairkan !!!









Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
02 Maret, 2016 07:57 delete

Gambar kedua kodenya bukan S29b

Reply
avatar