Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Materi Sosialisasi Terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016







Ijazah adalah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan  ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah. 

Dalam perkembangan selanjutnya, juknis ini akhirnya direvisi lagi; yakni dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Bagi Anda yang membutuhkan file terkait Juknis Terbaru tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah edisi revisi ini, silahkan download filenya pada tautan yang kami sediakan di bawah ini.


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Contoh Lengkap Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MA (Update 1 Juli 2016)

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MI dan MTs (Update 1 Juli 2016)


Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Materi Sosialisasi terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016. Semoga bermanfaat



Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016


Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016
Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016


Sahabat alfata

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah; khususnya bagi Guru Bukan PNS adalah dengan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) atau lebih akrab kita kenal dengan istilah Tunjangan Fungsional (TF). Setiap tahunnya program ini selalu berjalan  dan sebagaimana tahun-tahun yang lalu, di tahun 2016 ini Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil juga tetap akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2016, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS). 

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut : 

1. Umum 
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain 
2. Khusus 
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA; 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan / atau NPK (Nomor PTK Kemenag); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia. 

Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini : 


Adapun Nominal STF-GBPNS tahun 2016 ini adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya


Download Juknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah MI, MTs dan MA serta SHUAMBN untuk MTs dan MA 2016





Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan  ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.


1. Jenis Blanko Ijazah terdiri atas :
    a. Blanko Ijazah tingkat MI;
    b. Blanko Ijazah  tingkat  MTs;
    c. Blanko Ijazah  tingkat  MA:
       1). Program IPA
       2). Program IPS
       3). Program Bahasa
       4). Program Keagamaan

2. Jenis Blanko SHUAMBN terdiri atas:
    a. Blanko SHUAMBN untuk MTs;
    b. Blanko SHUAMBN untuk MA.
       1). Program IPA
       2). Program IPS
       3). Program Bahasa

       4). Program Keagamaan

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.  Oleh karena pentingnya dokumen ini, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah danSHUAMBN, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan blanko dapat tercapai secara optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah. 

Adapun Petunjuk Umum Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN diantaranya adalah :

  1. Ijazah untuk MI,  MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
  2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
  4. Ijazah  ditulis tangan  dengan  tulisan huruf  KAPITAL  yang  baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
  6. Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  7. Berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
  8. Jika terdapat sisa blanko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blanko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Sisa blanko Ijazah yang terdapat di  Kanwil Kemenag  Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. 
  10. Berita acara pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
  11. Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
  12. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

Petunjuk Teknis selengkapnya bisa Anda download disini

Demikian yang bisa kami bagikan hari ini tentang Juknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah MI, MTs dan MA serta SHUAMBN untuk MTs dan MA 2016. Semoga bermanfaat


Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016


Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN 2016




Sahabat Alfata,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan UAMBN  Tahun Pelajaran 2015/2016 tinggal beberapa hari lagi. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan dalam rangka untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan secara nasional.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA, yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telas lulus dalam mengikuti UAMBN berhak untuk menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).

Pelaksanaan dan penyelenggaraan UAMBN ini tentunya tidak bisa terlepas dari dukungan ketersediaan anggaran untuk sosialisasi, perjalanan dinas, honorarium, belanja ATK maupun operasional lainnya. Terkait dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 816 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016. 





Bagi Anda yang membutuhkan file tentang Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016,  silahkan download DISINI.


Semoga bermanfaat dan salam jabat erat !!!!

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Juknis BOP untuk RA


Juknis BOP untuk RA Tahun 2016


Sahabat Alfata


Raudlatul Athfal (RA) adalah merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga dengan jumlah siswanya yang semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki dan 579.975 (49.1%) merupakan siswa perempuan dengan rombongan belajar ada 60.852 dengan jumlah siswa sebanyak 1.180.243 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini serta dalam rangka pelaksanaan misi Pendidikan Islam Tahun 2015-2019maka Kementerian Agama RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah) mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa dari masing-masing RA dan satuan biaya bantuan operasional sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. 

Untuk diketahui bahwa sasaran dari program BOP RA adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam upaya untuk bisa memenuhi biaya operasional Pendidikan. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan peserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Sehubungan dengan pemberian bantuan ini, maka agar dalam tahap pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dapat sesuai dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  mengeluarkan Keputusan Nomor 453 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RAPetunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan serta mempedomani petunjuk teknis BOP tersebut dengan sebaik-baiknya.

Adapun Juknis BOP RA terbaru 2016 dapat Anda unduh DISINI.
Sedangkan Juknis BOS 2016 untuk Madrasah (MI, MTs dan MA) silahkan Anda unduh DISINI


Demikian informasi terbaru yang bisa kami bagikan tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA Tahun 2016. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Capesun Madrasah TP 2015/2016


                                                 



Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,




Untuk melengkapi postingan kami terkait Verval Calon Peserta UN Madrasah di Aplikasi Verval UN Kemenag, maka berikut ini kami bagikan informasi tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval Capesun Madrasah TP 2015/2016


Tentang Aplikasi Verval Capesun Madrasah TP 2015/2016

  • Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah TP 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) TP 2015/2016 di lingkungan madrasah.
  • Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah.
  • Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah berdasarkan database EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 (kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI).
  • Untuk dapat melakukan verval data CAPESUN, madrasah harus sudah melakukan upload data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
  • Akun yang dapat dipergunakan untuk login ke dalam Aplikasi Verval UN adalah akun operator lembaga/madrasah.


Persiapan untuk Verval Data Capesun Madrasah 2015/2016

  • Buka pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun pada browser Anda, hingga akan muncul jendela login seperti tampilan di bawah ini :


  • Untuk dapat login, Anda harus menggunakan akun operator lembaga/madrasah yang sudah terdaftar pada EMIS SDM (nama pengguna dan sandi yang sama dengan yang digunakan untuk login ke dalam Aplikasi EMIS Online).
  • Setelah melakukan login, maka akan muncul tampilan awal aplikasi sebagai berikut :


Beberapa menu yang tersedia di dalam Aplikasi Verval UN Madrasah antara lain :
  • Beranda : Menu untuk kembali ke tampilan awal aplikasi.
  • Calon Peserta UN : Menu untuk mulai melakukan verifikasi dan validasi data CAPESUN Madrasah.
  • Unduh Data CAPESUN : Menu untuk mengunduh file data Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional Madrasah yang sudah sesuai dengan format data Puspendik Kemendikbud.
  • Cetak BA CAPESUN : Menu untuk melakukan cetak dan unduh Berita Acara Serah Terima DCP UN dari pihak lembaga/madrasah kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab./Kota di Dinas Pendidikan Kab./Kota.
  • Pengaturan : Menu untuk melakukan pengaturan data pihak-pihak yang akan menandatangani Berita Acara Serah Terima DCP UN, yang terdiri dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kankemenag Kab./Kota setempat dan Panitia Pendataan UN tingkat Kab./Kota yang akan menerima file DCP dari madrasah. Data Kepala Madrasah yang bersangkutan secara otomatis akan diambil dari data EMIS yang telah diupload.
  • Keluar Aplikasi : Menu untuk keluar dari aplikasi.


Pengaturan Parameter Untuk Berita Acara

Langkah pertama, lakukan pengaturan parameter untuk Berita Acara Serah Terima Data CAPESUN dengan cara meng-klik menu “Pengaturan”

.
Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini :


Proses Verifikasi dan Validasi Data Capesun Madrasah

Untuk mulai melakukan verval data CAPESUN, klik menu “Calon Peserta UN”.
Selanjutnya akan muncul tampilan daftar nama siswa kelas akhir di madrasah yang bersangkutan, seperti tampilan berikut ini :

Lakukan verifikasi dan validasi terhadap data individual seluruh siswa kelas akhir, dengan cara meng-klik pada nomor urut atau nama siswa yang akan diverifikasi dan divalidasi datanya, hingga muncul tampilan sebagai berikut (lakukan satu per satu hingga data seluruh siswa berhasil diverval) :


Lakukan pemeriksaan pada setiap kolom isian data siswa. Periksa dengan cermat dan teliti apakah setiap kolom isian data siswa sudah terisi dengan data yang tepat dan akurat. Jika masih ada kesalahan data atau data masih kosong pada kolom-kolom data tertentu, lakukan edit/input data terhadap kolom-kolom tersebut.

Berikut penjelasan pengisian masing-masing kolom isian data :

  • Nama Siswa : Diisi dengan nama siswa calon peserta UN. Penulisan nama siswa harus sesuai dengan dokumen resmi siswa (akte kelahiran, kartu keluarga atau ijazah terakhir). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Nomor Absensi : Diisi dengan nomor absen siswa sesuai dengan daftar absensi kelas yang sebenarnya. Pastikan tidak ada siswa pada rombel yang sama memiliki nomor absensi yang sama. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • NISN : Diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang benar. Cek NISN siswa pada laman web : nisn.data.kemdikbud.go.id. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini. Jika masih ada siswa yang belum memiliki NISN, silahkan dibuatkan melalui mekanisme verval peserta didik pada laman : vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
  • NIS Lokal : Diisi dengan Nomor Induk Siswa (NIS) yang berlaku di internal madrasah. Bisa menggunakan NIS lokal yang diinputkan dalam data EMIS atau bisa juga menggunakan nomor induk yang tercantum pada Buku Induk Madrasah. Secara default kolom ini akan terisi dengan NIS lokal yang diinputkan dalam data EMIS. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Jenis Kelamin : Diisi dengan jenis kelamin siswa (laki-laki atau perempuan). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Tempat Lahir : Diisi dengan tempat lahir siswa yang sesuai dengan dokumen resmi siswa (akte kelahiran, kartu keluarga atau ijazah terakhir). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Tanggal Lahir : Diisi dengan tanggal lahir siswa yang sesuai dengan dokumen resmi siswa (akte kelahiran, kartu keluarga atau ijazah terakhir). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Alamat : Diisi dengan alamat tempat tinggal siswa saat ini. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Agama : Diisi dengan agama siswa. Secara default kolom ini akan terisi dengan agama Islam. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Nama Orangtua : Diisi dengan nama orangtua siswa. Secara default kolom ini akan terisi dengan nama ayah yang diinputkan dalam data EMIS. Prioritas utama, kolom isian data nama orangtua diisi dengan nama ayah. Jika nama ayah tidak ada, diisi dengan nama ibu. Jika nama ibu juga tidak ada, diisi dengan nama wali siswa. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada
  • kolom ini.
  • Kebutuhan Khusus : Pilih kategori kebutuhan khusus yang dialami siswa dengan cara memberi check list (tanda centang ) pada kotak di sebelah kiri setiap kategori kebutuhan khusus. Dapat diisi lebih dari 1 (satu) pilihan sesuai dengan kondisi yang dialami siswa. Jika siswa tidak termasuk kelompok siswa berkebutuhan khusus, pastikan tidak ada satupun kategori kebutuhan khusus yang dipilih.
  • Nomor Peserta UN : Diisi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya yang telah diselesaikan siswa. Untuk siswa MA, diisi dengan Nomor Peserta UN saat mengikuti ujian nasional pada jenjang MTs/SMP/Pendidikan Kesetaraan. Untuk siswa MTs, diisi dengan Nomor Peserta UN siswa saat mengikuti ujian nasional pada jenjang MI/SD/Pendidikan Kesetaraan. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini. Format penulisan Nomor Peserta UN terdiri dari 20 (dua puluh) digit, termasuk karakter strip (-).
  • Contoh penulisan: 1-12-12-01-062-140-5
  • Nomor Blanko SKHUN : Diisi dengan Nomor Blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pada jenjang pendidikan sebelumnya yang telah diselesaikan siswa. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini. 
  • Contoh penulisan: DN-12 Dd 2919786


  • Nomor Seri Ijazah : Diisi dengan Nomor Seri Ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya yang telah diselesaikan siswa.
  • Contoh penulisan: DN-20 Dd 0049233

  • Rombel : Diisi dengan Kode Rombel paralel siswa kelas akhir saat ini sesuai dengan kondisi riil di madrasah. Contoh : jika satu Madrasah Aliyah memiliki 3 rombel pada kelas 12, maka kolom rombel untuk siswa kelas 12-A diisi dengan angka 01. Kemudian kolom rombel untuk siswa kelas 12- B diisi dengan angka 02, dan seterusnya. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Jurusan : Diisi dengan Jurusan (Program Studi) yang ditempuh siswa MA di tingkat 12 saat ini sesuai dengan kondisi riil di madrasah, dengan pilihan jurusan IPA, IPS, Bahasa atau Agama. Diisi hanya untuk siswa jenjang MA. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Bahasa : Diisi dengan jenis Bahasa yang dipilih siswa MA di tingkat 12 saat ini sesuai dengan kondisi riil di madrasah, dengan pilihan Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, Bahasa Mandarin, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, atau Bahasa Arab. Diisi hanya untuk siswa jurusan Bahasa pada jenjang MA. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
  • Status Siswa : Diisi dengan Status Siswa saat ini untuk menentukan apakah siswa bersangkutan akan didaftarkan sebagai calon peserta UN pada madrasah ini atau tidak. Jika dipilih Aktif (default), siswa akan dimasukkan ke dalam data calon peserta UN. Jika dipilih selain Aktif (Pindah Keluar, Drop-Out, Cuti, Sakit, Meninggal atau LainLain), siswa tersebut tidak akan dimasukkan sebagai calon peserta UN.
  • Alasan : Diisi dengan uraian Alasan (jika siswa akan dikeluarkan dari data calon peserta UN namun kolom status siswa diisi dengan pilihan Lain-lain). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.


Pengunduhan (Download) File Daftar Calon Peserta UN

  • Setelah seluruh data siswa kelas akhir (calon peserta UN) selesai diperiksa, diperbaiki dan dilengkapi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengunduhan (download) data calon peserta UN (CAPESUN) dengan cara meng-klik menu “Unduh Data CAPESUN”.


  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

  • Setelah meng-klik tombol OK, maka akan terbentuk sebuah file Daftar Calon Peserta (DCP) UN hasil unduhan dengan tipe file berektensi .emis. Contoh nama file DCP hasil unduhan adalah : 10264742-MAN-Doloksanggul.emis. Lokasi penyimpanan file hasil unduhan dapat dipilih sesuai dengan keinginan Anda.


Pencetakan Berita Acara Serah Terima Data Capesun

  • Setelah melakukan unduhan (download) file Daftar Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) berekstensi .emis, selanjutnya lakukan pencetakan Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional dan Lampirannya dengan cara mengklik menu “Cetak BA CAPESUN”.

  • Selanjutnya akan muncul tampilan Berita Acara Serah Terima Data Siswa Calon Peserta Ujian Nasional TP 2015/2016 seperti gambar di bawah ini :



  • Tanggal Berita Acara akan muncul secara otomatis sesuai dengan tanggal cetak Berita Acara.
  • PIHAK PERTAMA adalah Kepala Madrasah yang akan menyerahkan data siswa calon peserta UN TP 2015/2016. Data Kepala Madrasah secara otomatis akan diambil dari data hasil upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016.
  • PIHAK KEDUA adalah panitia pendataan UN tingkat Kab./Kota yang akan menerima data calon peserta UN TP 2015/2016 dari lembaga/madrasah. Identitas PIHAK KEDUA dapat diinputkan pada menu “Pengaturan”. Jika data PIHAK KEDUA tidak diisi, maka pada Berita Acara akan muncul simbol titik-titik (dapat diisi dengan ballpoint/pulpen).
  • Periksa kembali rekap jumlah data siswa yang muncul di Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya. Pastikan jumlah dan nama siswa calon peserta UN TP 2015/2016 sudah sesuai dengan kondisi riil di madrasah yang bersangkutan.
  • Berita Acara Serah Terima Data dan Lampirannya harus diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kankemenag Kab./Kota setempat. Identitas Kepala Seksi dapat diinputkan pada menu “Pengaturan”.
  • Unduh file Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya. Lokasi penyimpanan file dapat dipilih sesuai dengan keinginan Anda.
  • Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya sebanyak 3 (tiga) rangkap, yang masing-masing diperuntukkan bagi : Panitia UN tingkat Kab./Kota 1 (satu) rangkap, Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kankemenag Kab./Kota 1 (satu) rangkap, dan madrasah yang bersangkutan 1 (satu) rangkap.


Penyampaian Data Calon Peserta UN dan Berita Acara


  • Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional beserta Lampirannya dicetak dan ditandatangani Kepala Madrasah.
  • Siapkan file Daftar Calon Peserta Ujian Nasional (DCP UN) yang sudah diunduh (file berekstensi .emis) dan 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN beserta Lampirannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
  • Bawa Berita Acara dan Lampirannya ke Kankemenag Kab./Kota untuk ditandatangani Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kankemenag Kab./Kota setempat.
  • Bawa file DCP UN dan 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam beserta Lampirannya ke di Dinas Pendidikan Kab./Kota.
  • Serahkan file DCP UN kepada Panitia Pendataan UN Tingkat Kab./Kota.
  • Panitia Pendataan UN Tingkat Kab./Kota menandatangani Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN yang sudah disiapkan oleh lembaga/madrasah.
  • File DCP UN berekstensi .emis diserahkan kepada Panitia UN tingkat Kab./Kota disertai dengan 1 (satu) rangkap Berita Acara dan Lampirannya.
  • File DCP UN berekstensi .emis diserahkan kepada Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam disertai dengan 1 (satu) rangkap Berita Acara dan Lampirannya untuk arsip Kankemenag Kab./Kota.
  • 1 (satu) rangkap Berita Acara dan Lampirannya disimpan oleh madrasah untuk arsip madrasah yang bersangkutan.




Demikian Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Verval UN TP 2015/2016 ini disusun untuk dapat dijadikan sebagai panduan bagi operator lembaga/madrasah serta pihak-pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional Madrasah TP 2015/2016. Jika di kemudian hari terdapat perubahan menu dalam Aplikasi Verval UN, maka Petunjuk Teknis ini akan mengalami penyesuaian/perubahan. 

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.





Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso








Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI