Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Juknis BOP untuk RA


Juknis BOP untuk RA Tahun 2016


Sahabat Alfata


Raudlatul Athfal (RA) adalah merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga dengan jumlah siswanya yang semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki dan 579.975 (49.1%) merupakan siswa perempuan dengan rombongan belajar ada 60.852 dengan jumlah siswa sebanyak 1.180.243 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini serta dalam rangka pelaksanaan misi Pendidikan Islam Tahun 2015-2019maka Kementerian Agama RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah) mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa dari masing-masing RA dan satuan biaya bantuan operasional sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. 

Untuk diketahui bahwa sasaran dari program BOP RA adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam upaya untuk bisa memenuhi biaya operasional Pendidikan. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan peserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Sehubungan dengan pemberian bantuan ini, maka agar dalam tahap pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dapat sesuai dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  mengeluarkan Keputusan Nomor 453 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RAPetunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan serta mempedomani petunjuk teknis BOP tersebut dengan sebaik-baiknya.

Adapun Juknis BOP RA terbaru 2016 dapat Anda unduh DISINI.
Sedangkan Juknis BOS 2016 untuk Madrasah (MI, MTs dan MA) silahkan Anda unduh DISINI


Demikian informasi terbaru yang bisa kami bagikan tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA Tahun 2016. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »