Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Download PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI




Sahabat Al Falah,


Baru-baru ini telah diterbitkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Terbitnya PMA ini merupakan tuntutan terhadap perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang ada, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik. Gelar Akademik adalah merupakan gelar yang diberikan lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri dari sarjana, magister dan doktor.

Apabila menyimak gelar akademik terbaru yang diterbitkan ini, ada beberapa gelar yang mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan Fakultas Tarbiyah yang semula bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I), sekarang berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). Untuk gelar akademik lainnya, silahkan Anda cek sendiri pada preview file yang sudah kami sediakan di bawah.

Dengan terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 ini, maka PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama serta KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.





Bagi Anda yang ingin mengunduh file ini, silahkan klik pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :

Download PMA Nomor 33 Tahun 2016



Demikian informasi dan file terbaru yang bisa kami bagikan tentang PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI.

Semoga bermanfaat !!!








Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


KMA 303/2016

Sahabat Alfata,


Di penghujung semester genap 2015/2016 ini dan sekaligus menuju 10 hari terakhir di bulan suci Ramadlan ini, kami persembahkan sebuah berita gembira; khususnya untuk rekan guru MI yang mapel sertifikasinya sampai saat ini masih belum diakui JJM-nya.

Adapun berita gembira yang kami maksudkan di sini adalah bahwa tertanggal 22 Juni 2016 kemarin, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah.

Dengan terbitnya KMA ini, maka guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah), diberi kewenangan untuk mengajar sebagai Guru Kelas di MI dan berhak untuk menerima pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selengkapnya silahkan dilihat pada gambar yang kami sediakan dibawah ini :



Guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah) yang sekian lamanya nasibnya terkatung-katung dan tertunda pembayarannya, maka melalui konversi ke guru kelas MI ini insya Allah dapat bernafas lega serta akan segera menerima pembayaran Tunjangan Profesi mulai tahun anggaran 2015.


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI. Semoga bermanfaat



Penjelasan Resmi tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing

TPG terhutang dan Inpassing

Sahabat Alfata


Terkait dengan Laporan Verifikasi tentang tunggakan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS; khususnya bagi guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing, Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 telah menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dan tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
  2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yang telah mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK Inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan SK Inpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
  3. Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
  4. Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Lebih jelasnya, silahkan download  Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 pada link yang kami sediakan di SINI :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Penjelasan Direktorat Pendidikan Madrasah tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing.
Semoga bermanfaat

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Juknis BOP untuk RA


Juknis BOP untuk RA Tahun 2016


Sahabat Alfata


Raudlatul Athfal (RA) adalah merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga dengan jumlah siswanya yang semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki dan 579.975 (49.1%) merupakan siswa perempuan dengan rombongan belajar ada 60.852 dengan jumlah siswa sebanyak 1.180.243 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini serta dalam rangka pelaksanaan misi Pendidikan Islam Tahun 2015-2019maka Kementerian Agama RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah) mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa dari masing-masing RA dan satuan biaya bantuan operasional sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. 

Untuk diketahui bahwa sasaran dari program BOP RA adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam upaya untuk bisa memenuhi biaya operasional Pendidikan. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan peserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Sehubungan dengan pemberian bantuan ini, maka agar dalam tahap pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dapat sesuai dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  mengeluarkan Keputusan Nomor 453 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RAPetunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan serta mempedomani petunjuk teknis BOP tersebut dengan sebaik-baiknya.

Adapun Juknis BOP RA terbaru 2016 dapat Anda unduh DISINI.
Sedangkan Juknis BOS 2016 untuk Madrasah (MI, MTs dan MA) silahkan Anda unduh DISINI


Demikian informasi terbaru yang bisa kami bagikan tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA Tahun 2016. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019

Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019




Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019
RDP DPR-RI dengan Kementerian Agama






Berikut ini merupakan  Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019 yang kami kutip langsung dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jakarta (Pinmas) — Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai dengan skema rencana yang disusun Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai Permasalahan Pengelolaan Dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga : Itjen Kemenag Terjunkan Team untuk Verifikasi Inpassing Guru Non PNS.

Kepada pemerintah, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.

Komisi VIII juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru PAI di sekolah serta melakukan sinergi untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga : Audit Itjen Kemenag terkait Sertfikasi dan Inpassing serta Rencana Pencairan Tunjangan

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah – langkah evaluasi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses rekruitmen dan pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ikut mendampingi Dirjen Pendis, Direktur Mapenda Nur Kholis Setiawan dan Direktur PAI Amin Haedari serta dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.

sumber : kemenag.go.id


Demikian yang dapat kami bagikan tentang Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019. Semoga bermanfaat.