Sahabat Alfata,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 tinggal beberapa hari lagi. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan dalam rangka untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan secara nasional.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA, yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telas lulus dalam mengikuti UAMBN berhak untuk menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).
Pelaksanaan dan penyelenggaraan UAMBN ini tentunya tidak bisa terlepas dari dukungan ketersediaan anggaran untuk sosialisasi, perjalanan dinas, honorarium, belanja ATK maupun operasional lainnya. Terkait dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 816 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016.
Bagi Anda yang membutuhkan file tentang Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016, silahkan download DISINI.
Demikian yang bisa kami bagikan terkait dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016.
Semoga bermanfaat dan salam jabat erat !!!!