Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016


Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016
Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016


Sahabat alfata

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah; khususnya bagi Guru Bukan PNS adalah dengan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) atau lebih akrab kita kenal dengan istilah Tunjangan Fungsional (TF). Setiap tahunnya program ini selalu berjalan  dan sebagaimana tahun-tahun yang lalu, di tahun 2016 ini Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil juga tetap akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2016, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS). 

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut : 

1. Umum 
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain 
2. Khusus 
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA; 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan / atau NPK (Nomor PTK Kemenag); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia. 

Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini : 


Adapun Nominal STF-GBPNS tahun 2016 ini adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Peran Simpatika pada Pengelolaan TPG Mulai Tahun 2016/2017


TPG

Sahabat Alfata

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru
Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 



Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :


  1. Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.


Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.

Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan unduh dan dipelajari lebih pada tautan yang kami sediakan di bawah ini :


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Peran Simpatika pada Pengelolaan TPG Mulai Tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat


Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017 Mendatang

Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017 Mendatang


Sahabat Alfata


SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Silahkan perhatikan point nomor 5 pada Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah di bawah ini :



Penjelasan Resmi tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing

TPG terhutang dan Inpassing

Sahabat Alfata


Terkait dengan Laporan Verifikasi tentang tunggakan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS; khususnya bagi guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing, Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 telah menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dan tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
  2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yang telah mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK Inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan SK Inpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
  3. Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
  4. Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Lebih jelasnya, silahkan download  Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 pada link yang kami sediakan di SINI :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Penjelasan Direktorat Pendidikan Madrasah tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing.
Semoga bermanfaat

Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK/Guru oleh Kepala Madrasah di SIMPATIKA