Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Dirjen Bimas Islam Kemenag 2015






Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,




Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan SK Nomor : DJ.II/622 Tahun 2015, tertanggal 13 November 2015 tentang Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Dirjen Bimas Islam. 

Berikut ini merupakan cuplikan beberapa poin penting dari juknis tersebut di atas, di antaranya :

Bantuan ini meliputi  : 

  1. pemberian penghargaan
  2. bantuan operasional
  3. bantuan sarana dan prasarana
  4. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran bantuan pemerintah pada Dirjen Bimas Islam adalah lembaga / organisasi / yayasan / masjid / musholla dan kelompok atau perorangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangandan memenuhi persyaratan dan dinilai layak.

Alokasi Anggaran :

Alokasi anggaran yang diberikan kepada penerima bantuan sesuai dengan bentuk bantuan mulai dari nominal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)

Pemberi Bantuan :

Pemberi bantuan adalah Kementerian Agama yang berada pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tingkat pusat, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten
  1. Untuk Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Direktorat pada Dirjen Bimas Islam
  2. Untuk Tingkat Propinsi dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Propinsi
  3. Untuk Tingkat Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Kab / Kota

Bantuan bisa digunakan untuk :

  • Pembangunan / rehab Masjid dan musholla
  • Pembangunan / rehab Masjid dan musholla pasca bencana
  • Sanitasi Masjid dan musholla
  • Operasional Masjid dan musholla
  • Modal usaha Kelompok Keluarga Pra Sakinah
  • Lembaga pengembangan tilawatil Qur'an
  • Guru Ngaji
  • Organisasi Masyarakat/Lembaga/Yayasan Sosial Masyarakat Islam
  • dll



Adapun yang terkait dengan kriteria penerima bantuan, mekanisme pengajuan, tahapa-tahapan seleksi dan penetapan serta pencarian bantuan sampai pada laporan pertanggung-jawaban, lebih lengkapnya silahkan diunduh pada tautan yang kami sediakan di bawah ini :




Setelah kami baca dan kami teliti Juknis tersebut dengan seksama kata demi kata dari halaman awal sampai akhir, kami sama sekali tidak menemukan kalimat yang mencantumkan tentang batas waktu. Oleh karena itu bagi Anda yang berminat untuk membuat proposal pengajuan, segeralah merapat dan pro-aktif ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota setempat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.



Demikian informasi yang dapat kami bagi kepada Sahabat Al Falah, yakni tentang Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Dirjen Bimas Islam. 

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.



Salam Persahabatan










Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI








Share this

Related Posts

Previous
Next Post »