Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016


                                                          Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016



Terkait dengan masalah  sebagaimana telah kami posting sebelumnya, bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS dan atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan sampai dengan  tanggal
17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. 

Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 tentang Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS, disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Mengingat bahwa pendataan ulang tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap PNS dan sesuai jadwal yang tertera pada surat edaran dari Kepala BKN tersebut di atas yang menyebutkan bahwa sampai akhir bulan Januari ini semua tahapan verifikasi PUPNS harus sudah selesai sampai pada level 3, maka sebaiknya Anda secara rutin mengecek proses pengajuan PUPNS yang telah Anda lakukan.

Adapun salah satu cara untuk mengetahui status pengajuan PUPNS tersebut, silahkan Anda akses tautan yang kami sediakan di bawah ini dan ikuti petunjuk yang ada :

Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016


Petunjuk :


  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download/unduhan Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil unduhan Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda
  6. segera periksa status pengajuan pupns Anda sudah sampai level berapa
  7. Jika dalam pencarian tersebut nama ataupun NIP yang Anda cari tidak ditemukan, maka Anda layak untuk diberikan ucapan SELAMAT. Hal ini dikarenakan nama yang sudah tidak tercantum dalam daftar tersebut berarti status pengajuan PUPNS-nya sudah sampai pada LEVEL 3.



Dan bagi  nama-nama yang masih tercantum dalam data yang telah Anda unduh, (khususnya bagi mereka yang namanya masih dalam status belum registrasi) ataupun bagi mereka yang statusnya masih dalam level 1 atau level 2, kami menyarankan untuk secepat mungkin berkoordinasi dengan petugas verifikator kabupaten/kota setempat serta melengkapi dokumen yang diminta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Satu hal yang harus digaris-bawahi dan di-INGAT adalah bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN



Demikian informasi tentang Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

Terima kasih dan salam jabat erat.

Ditulis oleh : Al Falah Talun

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer