Info terbaru tentang Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag




Bismillahirohmanirrohim,

Sahabat Al Falah


Inpassing adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional sebagaimana yang diberikan kepada guru PNS. Inpassing bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB_PNS)

Terkait dengan hal ini, maka pada postingan kali  ini kami ingin berbagi informasi terbaru kepada Anda tentang Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag; khususnya guru madrasah non PNS (GBPNS) yang sudah memiliki SK INPASSING.  bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Program Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2016 antara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur Wilayah I, II, III dan IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 kemarin, kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit Program Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016;
  2. Audit dimaksud dimulai tanggal 18 s.d. 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan poin 2 di atas, agar guru yang sudah menerima SK Inpassing untuk mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Guru madrasah sebagaimana tersebut pada poin 4 diminta segera melakukan update dengan melengkapi direktori datanya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fitur program inpassing;
  6. Guru yang sudah mempunyai SK Inpassing dan lulus sertifikasi guru sampai Desember 2014 harap segera melakukan pemberkasan pencairan Januari-Juni 2016 (seperti pemberkasan yang sudah-sudah, menggunakan aplikasi sertifikasi guru dan diedit sesuai dengan tanggal dan periodenya) dan dilengkapi foto copy SK Inpassing paling lambat tanggal 22 Januari 2016;
  7. Kelengkapan berkas ditambah S12 perubahan data rinci PTK tentang program Inpassing. Apabila dalam periode semester gasal kemarin sudah pernah melakukan update data inpassing di SIMPATIKA, sebaiknya dicek kembali data yang sudah pernah diinput; terutama dalam hal nomor SK serta tanggal SK Inpassing yang dimiliki apakah sudah benar atau belum.

Jika belum melakukan input data tentang SK Inpassing di Simpatika dan memerlukan bantuan, silahkan ikuti panduan Edit Portofolio  terkait Inpassing PTK di Simpatika DISINI.

Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan langsung hubungi ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota  di Seksi Pendidikan Madrasah setempat.


Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag.

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.

Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, saalam persahabatan untuk Anda

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer