Sahabat Alfata
Terkait dengan Laporan Verifikasi tentang tunggakan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS; khususnya bagi guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing, Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 telah menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dan tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
- Kebijakan tentang kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yang telah mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK Inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan SK Inpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
- Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
- Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Lebih jelasnya, silahkan download Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 pada link yang kami sediakan di SINI :
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Penjelasan Direktorat Pendidikan Madrasah tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing.
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat