Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Surat Edaran Kemenag Terbaru Terkait Pemutihan Surat Izin / Tugas Belajar bagi PNS Kemenag


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,

Sekitar akhir bulan Juni yang lalu kami telah menginformasikan tentang Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tertanggal 11 Februari 2016. Saat itu banyak diantara Sahabat Alfata yang masih meragukan tentang benar tidaknya KMA 37 / 2016 serta keabsahannya, karena melalui berbagai browsing sangat sulit untuk menemukan sumber resmi atas KMA dimaksud.

Terkait dengan hal ini, beberapa hari yang lalu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah merilis Surat Edaran Nomor 7362/SI/Kp.01.1/10/2016 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemutihan Tugas / Izin Belajar bagi PNS Kementerian Agama. Surat Edaran tersebut dimuat di web resmi Kementerian Agama dan secara jelas menyebutkan bahwa Edaran tersebut merupakan tindak-lanjut atas KMA Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana tertera pada preview yang kami sediakan di bawah ini :






Tata cara dan mekanisme pengajuan pemutihan serta persyaratan yang harus dilengkapi sudah dinyatakan secara jelas dalam surat edaran tersebut.

Bagi Anda yang membutuhkan filenya, Anda tinggal mendownload melalui link yang tersedia di bawah ini :

SE Sekjen Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS Kemenag

KMA Nomor 37 Tahun 2016




Semoga bermanfaat (alfata)




sumber : kemenag.go.id

Download PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI




Sahabat Al Falah,


Baru-baru ini telah diterbitkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Terbitnya PMA ini merupakan tuntutan terhadap perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang ada, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik. Gelar Akademik adalah merupakan gelar yang diberikan lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri dari sarjana, magister dan doktor.

Apabila menyimak gelar akademik terbaru yang diterbitkan ini, ada beberapa gelar yang mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan Fakultas Tarbiyah yang semula bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I), sekarang berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). Untuk gelar akademik lainnya, silahkan Anda cek sendiri pada preview file yang sudah kami sediakan di bawah.

Dengan terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 ini, maka PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama serta KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.





Bagi Anda yang ingin mengunduh file ini, silahkan klik pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :

Download PMA Nomor 33 Tahun 2016



Demikian informasi dan file terbaru yang bisa kami bagikan tentang PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI.

Semoga bermanfaat !!!








Download Contoh Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Terbaru



Sahabat Alfata


Kepala Sekolah/Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: 
  1. kepribadian, 
  2. manajerial, 
  3. kewirausahaan, 
  4. supervisi, dan 
  5. sosial. 

Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.

Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.

Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.

Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk  Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi di atas sebagaimana contoh yang bisa Anda lihat dalam preview di bawah ini.

Program Kerja Kepala Madrasah  2016/2017



Bagi Anda yang membutuhkan file tersebut di atas, silahkan download contohnya  secara gratis pada tautan yang kami sediakan di bawah ini :

Download Contoh Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah  Terbaru

Satu hal yang perlu untuk digaris-bawahi adalah bahwa file tersebut hanya sekedar contoh yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah/madrasah. Untuk itu silahkan Anda sesuaikan sendiri sesuai kebutuhan.

Demikian yang bisa kami bagikan terkait dengan Contoh Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah  Terbaru

Semoga bermanfaat !!!!









Materi Sosialisasi Terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016







Ijazah adalah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan  ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah. 

Dalam perkembangan selanjutnya, juknis ini akhirnya direvisi lagi; yakni dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Bagi Anda yang membutuhkan file terkait Juknis Terbaru tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah edisi revisi ini, silahkan download filenya pada tautan yang kami sediakan di bawah ini.


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Contoh Lengkap Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MA (Update 1 Juli 2016)

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MI dan MTs (Update 1 Juli 2016)


Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Materi Sosialisasi terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016. Semoga bermanfaat



Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Upaya Menuju Standar Nasional Pendidikan yang Berkualitas


Sahabat Alfata,

Seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita tercinta ini memiliki wilayah yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Masing-masing wilayah mempunyai latar-belakang yang berbeda-beda; baik dari segi sosial-budaya, ekomonmi, demografi, adat-istiadat serta kemudahan dalam mengakses kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi. Beberapa faktor yang telah disebutkan tadi tentunya akan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan bagi sebuah lembaga pendidikan di suatu daerah atau wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan dalam merumuskan dan atau menentukan visi dan misi serta tujuan pendidikan yang akan dicapai serta program-program yang akan dilaksanakan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini pada akhirnya akan menentukan kualitas lulusan yang berbeda antar suatu daerah tertentu dengan daerah lainnya yang memiliki kemudahan serta sarana dan prasarana yang lebih memadai dalam mengakses teknologi informasi yang berkembang dengan sangat cepat akhir-akhir ini.

Sehubungan dengan hal ini, agar program pendidikan yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga yang ada di berbagai wilayah negara kita ini memiliki kualitas lulusan (out-put) yang tidak jauh berbeda, maka diperlukan adanya sebuah sistem yang bisa menjamin mutu pendidikan sehingga sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian diharapkan agar siswa yang telah lulus dari sekolah di pedalaman sekalipun akan memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan sekolah yang ada di perkotaan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

Secara garis besar, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah merupakan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Adapun yang dimaksud dengan Kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Tujuan akhir dari program penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Sedangkan tujuan antara yang hendak dicapai melalui sistem penjaminan mutu pendidikan ini adalah terbangunnya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi :
  1. Terbangunnya budaya mutu pendidikan;
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
  3. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
  4. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan;
  5. Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan  yang dikembangkan adalah:
  1. pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun;
  2. pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan
  3. pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
  1. keberlanjutan;
  2. terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
  3. menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
  4. memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yangeminimal mungkin;
  5. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) harus ada karena :
  • Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah;
  • Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu;
  • Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
  • Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.

Komponen dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

SPMP terdiri 4 komponen, yakni : penggunaan standar pendidikan, pemetaan mutu, analisis data mutu, dan perbaikan mutu berkelanjutan.


Info selanjutnya tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ini bisa diunduh melalui tautan di bawah ini :


Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dasar bagi sekolah/madrasah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu

Tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat


Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Aturan Pelaksanaannya



Info selanjutnya tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbaru, silahkan download melalui tautan di bawah ini :






Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Upaya Menuju Standar Nasional Pendidikan yang Berkualitas. Semoga bermanfaat.