Tampilkan postingan dengan label PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan

Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016


                                                          Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016



Terkait dengan masalah  sebagaimana telah kami posting sebelumnya, bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS dan atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan sampai dengan  tanggal
17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. 

Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 tentang Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS, disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Mengingat bahwa pendataan ulang tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap PNS dan sesuai jadwal yang tertera pada surat edaran dari Kepala BKN tersebut di atas yang menyebutkan bahwa sampai akhir bulan Januari ini semua tahapan verifikasi PUPNS harus sudah selesai sampai pada level 3, maka sebaiknya Anda secara rutin mengecek proses pengajuan PUPNS yang telah Anda lakukan.

Adapun salah satu cara untuk mengetahui status pengajuan PUPNS tersebut, silahkan Anda akses tautan yang kami sediakan di bawah ini dan ikuti petunjuk yang ada :

Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016


Petunjuk :


  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download/unduhan Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil unduhan Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda
  6. segera periksa status pengajuan pupns Anda sudah sampai level berapa
  7. Jika dalam pencarian tersebut nama ataupun NIP yang Anda cari tidak ditemukan, maka Anda layak untuk diberikan ucapan SELAMAT. Hal ini dikarenakan nama yang sudah tidak tercantum dalam daftar tersebut berarti status pengajuan PUPNS-nya sudah sampai pada LEVEL 3.



Dan bagi  nama-nama yang masih tercantum dalam data yang telah Anda unduh, (khususnya bagi mereka yang namanya masih dalam status belum registrasi) ataupun bagi mereka yang statusnya masih dalam level 1 atau level 2, kami menyarankan untuk secepat mungkin berkoordinasi dengan petugas verifikator kabupaten/kota setempat serta melengkapi dokumen yang diminta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Satu hal yang harus digaris-bawahi dan di-INGAT adalah bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN



Demikian informasi tentang Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

Terima kasih dan salam jabat erat.

Ditulis oleh : Al Falah Talun

Status Terbaru Progres Pengajuan PUPNS Per 4 Januari 2016







Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Masih terkait dengan postingan kami sebelumnya, yakni tentang Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS, maka pada postingan kali ini kembali kami informasikan tentang  Status Terbaru Progres Pengajuan PUPNS Per 4 Januari 2016

Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 tentang tindak lanjut e-PUPNS, disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS


Seperti dilansir dalam pemberitaan di situs resmi Badan Kepegawaian (bkn.go.id) bahwa sampai saat ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat penghapusan data status sebagai PNS.

Segera Cek Status Pengajuan PUPNS Anda DI SINI !!!






Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015, disebutkan bahwa Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

(Sumber Data : Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015)

Mengingat bahwa sebentar lagi bulan Desember akan segera berakhir dan tahun 2015 akan segera berganti, maka sangat penting bagi Anda untuk mengetahui status perkembangan dari proses pengajuan PUPNS Anda saat ini. Apakah data PUPNS yang Anda ajukan saat ini sudah sampai pada level 1, level 2, level 3 atau level 4 ??? Ataukah malahan status Anda masih juga belum terdaftar / belum registrasi ????


Segera CEK DI SINI


Petunjuk :

  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download/unduhan Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil unduhan Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda
  6. segera periksa status pengajuan pupns Anda sudah sampai level berapa

CATATAN :


Mohon maaf, Pengecekan di atas hanya khusus bagi PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama




Demikian informasi tentang Cara Mengetahui Status Pengajuan PUPNS. Semoga dapat membantu dan bermanfaat






Salam Persahabatan





Sudah Sejauh Mana Status Pengajuan PUPNS Anda ? Segera Cek DISINI !!!!




Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Ingin tahu status perkembangan dari proses pengajuan PUPNS Anda ?? Apakah data PUPNS yang Anda ajukan sudah sampai pada level 1, level 2, level 3 atau level 4 ??? Ataukah malahan status Anda belum terdaftar / belum registrasi ????


Segera CEK DI SINI


Petunjuk :


  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download-an Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil download-an Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda

CATATAN :

Mohon maaf, Pengecekan di atas hanya khusus bagi PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama



Demikian informasi tentang Cara Mengetahui Status Pengajuan PUPNS. Semoga dapat membantu dan bermanfaat




Salam Persahabatan









Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI





Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru







Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,


Berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015, disebutkan bahwa Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.

2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.

3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.


(Sumber Data : Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015)


Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru


Sehubungan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh beberapa Admin instansi, terkait batas akhir pengiriman data PUPNS di tingkat/level PNS pada tanggal 1 Oktober 2015, Saat ini telah ada Instansi yang mengeluarkan jadwal baru mengenai Batas Waktu Pengiriman tersebut, Salah satunya yang sudah mengumumkan yaitu Kemenkumham. Bagi PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. apabila data yang di-input  dirasa SUDAH --"Valid dan Akurat"-- dimohon untuk SEGERA dikirim, paling lambat tanggal 30 Oktober 2015. Agar bisa segera diproses oleh petugas Ver. Level 1 untuk kemudian dilanjutkan ke petugas Ver. Level 2 dan seterusnya sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran berikut.


Bagi Anda PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, kami sarankan untuk secepatnya menuntaskan entri data PUPNS dan secepatnya pula dapat dikirim ke Petugas Verifikator Level 1 beserta berkas pendukungnya agar secepatnya dapat diketahui apakah data yang sudah dimasukkan sudah valid sesuai petunjuk yang ada sehingga bisa terbaca oleh sistem ataukah data yang dimasukkan masih perlu perbaikan lagi. Perlu diketahui bahwa ada sebagian data yang tidak bisa terbaca oleh sistem (verifikator) oleh karena dimasukkan datanya dengan cara diketik manual. 

Untuk lebih jelasnya baca : Petunjuk Pengisian BIODATA e-PUPNS

Perlu diketahui pula bahwa jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka status datanya sudah tidak dapat diubah kembali lewat menu login. Akan tetapi jangan lantas takut untuk mengirimkan data karena masih ragu data yang dimasukkan sudah benar atau belum. Bagaimana Anda tahu tentang salah dan tidaknya kalau datanya tidak segera dikirimkan ????? 

Kalau memang data yang sudah Anda kirimkan ke Admin instansi (Kemenag) masih perlu perbaikan, maka Admin / Verifikator Level 1 akan melakukan TURUN STATUS, sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi. Menu TURUN STATUS berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengirim data ePUPN ke SKPD atau BKD. . Silahkan hubungi Admin instansi untuk informasi yang lebih detail...

SEMAKIN CEPAT ANDA KIRIM, SEMAKIN CEPAT PULA ANDA TAHU VALID DAN TIDAKNYA DATA YANG ANDA MASUKKAN 

Demikian informasi tentang Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru. Semoga bermanfaat untuk Bapak  dan Ibu Guru, khususnya yang saat ini lagi mengisi pemutakhiran data pada situs e-PUPNS


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso