Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan

Prosedur dan Mekanisme Pengajuan serta Penerbitan Nomor Peserta Baru Saat Verval NRG

Panduan Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA


Sahabat Alfata


Fakta yang ada menunjukkan bahwa ada sebagian Guru Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik lebih dari satu. Hal ini dimungkinkan karena pada saat awal pendataan sergur, seorang guru madrasah terjaring untuk mengikuti PLPG mapel tertentu. Setelah mengikuti PLPG dan dinyatakan lulus, ternyata Mapel Sertifikasi tersebut tidak diakui linieritasnya dengan mapel yang diampu di Satminkalnya. Singkat cerita, karena khawatir sertifikat yang dimiliki akan bermasalah di kemudian hari, guru tersebut akhirnya mengajukan untuk mengikuti sertifikasi lagi (Misalnya sebagai Guru Kelas MI) dan sertifikasi yang kedua ini juga dinyatakan lulus dan memperoleh Sertifikat. Walhasil, sang Guru Madrasah ini telah memiliki dua Sertifikat Pendidik dengan mapel yang berbeda.

Terkait dengan permasalahan sebagaimana contoh yang telah disebutkan di atas, satu hal yang harus digaris-bawahi adalah bahwa :
Seorang guru hanya tercatat memiliki sebuah NRG meskipun guru tersebut memiliki Sertifikat Pendidik lebih dari satu.   

Bagi guru yang telah verval NRG permanen atau NRG telah terbit namun memiliki sertifikasi mata pelajaran yang berbeda dan ingin agar Sertifikat tersebut diakui semuanya, silakan untuk melakukan prosedur Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA. Fitur ini ditujukan bagi guru yang memiliki dua atau lebih sertifikasi pendidik.


Catatan Penting Terkait Verval NRG !!

  • Sistem hanya akan menambahkan data sertifikasi baru namun tidak mengubah atau menghapus nomor NRG yang telah ada (yang telah dinyatakan valid by sisitem). 
  • Fitur ini juga memfasilitasi bagi guru yang mengajar multi mata pelajaran sesuai sertifikasi yang dimiliki, sehingga semua mata pelajaran yang diampu dapat linier dengan sertifikasinya.
  • Hanya guru yang memiliki NUPTK yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)


Berikut panduan Pengajuan Verval NRG sertifikasi kedua, ketiga, dst :


1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
LOGIN PTK-ADMIN
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
simpatika ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG dan Sertifikasi.
klik verval nrg
4. Akan ditampilkan data verval NRG Anda yang telah permanen, klik pada tombol Tambah (+) seperti gambar dibawah ini untuk mengajukan data sertifikasi mata pelajaran lainnya.
klik tambah
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isikan data

Pastikan juga nomor peserta sudah sesuai dengan format yang telah ditentukan. Format nomer peserta adalah sebagai berikut : 
  • Berjumlah 14 digit yang memuat kode mata pelajaran pada digit ke-7, digit ke-8, dan digit ke-9 
  • Format nomer peserta : xxxxxx-[3 digit kode mapel]-xxxxx , contoh : PTK bersertifikasi mata pelajaran IPA (kode mapel IPA adalah 097), maka penulisan nomer peserta yang benar adalah 123456-097-12345 . 


6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
klik simpan
7. Ajuan VerVal NRG Anda Telah kami Simpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Admin SIMPATIKA di Kantor Anda. Berikut Contoh SURAT AJUAN SERTIFIKASI BARU (S33a)
s33a



Demikian panduan singkat tentang  Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat


Salam Simpatika !!!!!!

Contoh Surat Keterangan Beda Nama Ijop dengan Nama Lembaga Saat Verval SP EMIS



Verval SP EMIS 2016-2017


Sahabat Al Falah,

Berdasarkan Rakor Verval Lembaga pada Hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 di Ruang Rapat Bidang Penddidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, dengan ini diberitahukan bahwa RA/Madrasah yang namanya berbeda dengan piagam pendiriannya harus membuat surat pernyataan sebagaimana contoh form di bawah ini.

Surat pernyataan tersebut harus sudah selesai sebelum melakukan verval SP yang selanjutnya akan diupload bersama piagam pendirian pada verval lembaga online EMIS sesuai Jadwal yang berlaku. Sebelum ditandatangani,  draf surat pernyataan harap dikonsultasikan dengan operator EMIS Kemenag Kota setempay untuk divalidasi, bagi draf yang belum divalidasi harap jangan ditandatangani terlebih dahulu.

Berikut ini adalah contoh form surat pernyataan bagi nama RA / Madrasah yang saat ini berbeda dengan nama yang tertera di piagam / Ijin Operasional.,





KOP LEMBAGA


SURAT PERNYATAAN
PERUBAHAN NAMA RA/MADRASAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN
NOMOR : ……………………………………………..


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala RA/Madrasah……. Desa ….. Kecamatan ….. Kabupaten ….. Provinsi ….. menyatakan bahwa Izin Operasional/Pendirian dibawah ini :

1     Nomor Statistik Madrasah      : …………………………………………………………
2     Nama RA/Madrasah               : …………………………………………………………
3     Alamat                       
a.       Jalan                                  : …………………………………………………………
b.      Kelurahan                          : …………………………………………………………
c.       Kecamatan                        : …………………………………………………………
d.      Kab/Kota                         : …………………………………………………………
e.       Provinsi                             : …………………………………………………………
      Nama Penyelenggara             : …………………………………………………………
      Nomor Akta Notaris               : …………………………………………………………
      Nomor Kemenkumham           : …………………………………………………………
      Tanggal Pengesahan                : …………………………………………………………

Adalah RA/Madrasah yang telah mendapatkan Izin Operasional/Pendirian dari Kantor Kementerian Agama pada Tahun ……, akan tetapi mengalami perubahan nama dan tidak melaporkan perubahan tersebut kepada Kementerian Agama menjadi :

      Nama RA/Madrasah               : …………………………………………………………
      Alamat                                    : …………………………………………………………
      Nama Penyelenggara             : …………………………………………………………

Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas segala hal yang terjadi sebagai akibat dari tindakan yang telah dilakukan hingga setelah perubahan nama dilaksanakan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak RA / Madrasah / Yayasan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, apabila terjadi kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

……………, ……………... 2016

Yang menyatakan,
Ketua Yayasan …..                                          Kepala RA/Madrasah…………

             (materai, cap, ttd)

(nama lengkap&gelar)                                     (nama lengkap&gelar)
NIP. ……………………………                                     NIP. ……………………………

Mengetahui,
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota ………………..

(nama lengkap&gelar)

NIP. ……………………………


Form dapat diunduh di sini :


Semoga bermanfaat




Contoh Surat Tugas Operator Madrasah terkait Verval SP Melalui Layanan EMIS


download contoh Surat Tugas Operator Terbaru


Sahabat Al Falah,


Sebelum melakukan Verval SP EMIS, setiap operator RA/Madrasah diwajibkan untuk melakukan Pembaharuan atau Updating Data SK Operator berupa SK Operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017  melalui akun masing-masing di laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/. Yang perlu diingat adalah bahwa SK Operator EMIS tersebut dibuat per tanggal 18 Juli 2016 sesuai dengan awal permulaan tahun ajaran baru ini dan sebelum diupload, dokumen ini harus discan dan dibuat dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb. 

Berikut ini merupakan contoh Surat Tugas Operator EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017


SURAT TUGAS
Nomor: 25/OPR.EMIS/MI-AF/054/VII/2016


Berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : SE/DJ- I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013, Perihal Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS), dengan ini Kepala  MI Al Falah Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati  menugaskan kepada :

Nama                 :  Asyhal
NIP                    : -
Jabatan              :  Operator Madrasah
Ditugaskan     : Melakukan pendataan, menverifikasi dan menvalidasi Data EMIS MI Al Falah Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, baik secara offline maupun online di layanan emispendis kemenag
Terhitung mulai   : 18 Juli 2016 s/d 17 Juni 2017

Demikian Surat Tugas ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Diberikan di    : Talun
Pada tanggal    : 18 Juli 2016


MI Al Falah Talun
Kepala Madrasah




Hj. Tarmini, S.Ag
                                                                     NIP 195920525 198201 2001


Bagi rekan yang membutuhkan contoh SK Operator EMIS 2016/2017, admin telah menyiapkan filenya dalam format Microsoft Word sehingga memudahkan Anda untuk mengedit sesuai kebutuhan. 

Adapun file tersebut bisa Anda download pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :



Demikian Contoh Surat Tugas Operator Madrasah terkait Verval SP Melalui Layanan EMIS yang bisa kami bagikan.

Semoga dapat membantu dan bermanfaat




Tutorial Lengkap Verval SP Melalui Layanan EMIS dan Contoh Pengisiannya




Sahabat Al Falah,


Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pendataan EMIS secara online untuk tahun pelajaran 2016/2017 ini diawali dengan proses verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan / Lembaga. Verval SP melalui layanan EMIS yang diluncurkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan salah satu upaya Skema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data yang dilakukan oleh Kemenag sebagai bagian dari interkoneksi data yang dalam database EMIS, Simpatika, Data Pokok Kemendikbud maupun Data Eksternal lainnya. Oleh karenanya Verval SP melalui Layanan EMIS ini wajib diikuti oleh semua lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag seluruh Indonesia   mulai dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA. 

Berkaitan dengan hal ini, maka pada kesempatan kali ini kami persembahkan sebuah panduan lengkap tentang Cara Melakukan Verval SP Melalui Layanan EMIS. Di bawah ini akan kami jelaskan tahapan serta langkah demi langkah yang dilengkapi dengan gambar dan contoh dalam pengisiannya, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap akhir; yakni tahap konfirmasi.

Adapun langkah-langkah dalam melakukan verval SP melalui Layanan EMIS adalah sebagai berikut :

A. Tahap Persiapan Dokumen dan Data

Sebelum Anda melakukan Verval SP melalui Layanan EMIS secara online, terlebih dahulu Anda persiapkan beberapa dokumen berikut ini; diantaranya adalah :
  1. Surat Tugas sebagai operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017, file di-scan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb. 
  2. Scan SK Pendirian Madrasah;
  3. Scan Ijin Operasional Madrasah;
  4. Scan Piagam Akreditasi;
  5. Scan SK Menkumham;
Catatan :
  • File scan haruslah berasal dari dokumen yang asli (bukan fotokopi)
  • untuk nomor 2 sampai dengan nomor 5, file di-scan dalam format jpg, png, gif atau bmp; masing-masing dengan ukuran maksimal 200 kb.
Dari dokumen-dokumen di atas, catatlah nomor SK dan tanggal SK yang terdapat pada SK Pendirian Madrasah, Ijin Operasional, Akreditasi maupun SK Menkumham sebagaimana yang tertulis pada contoh gambar 1 - 4 di bawah ini: 

Tutorial Lengkap Verval SP Melalui Layanan EMIS
Gambar 1. Contoh SK Ijin Pendirian Madrasah


Gambar 2. Contoh SK Ijin Operasional Madrasah

Gambar 3. Contoh SK Akreditasi

Gambar 4. Contoh SK Kemenkumham

Sebelum Verval SP EMIS, setiap operator RA/Madrasah diwajibkan untuk melakukan Pembaharuan atau Updating Data SK Operator berupa SK Operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017  melalui akun masing-masing di laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/. Yang perlu diingat adalah bahwa SK Operator EMIS tersebut dibuat per tanggal 18 Juli 2016 sesuai dengan awal permulaan tahun ajaran baru ini dan sebelum diupload, dokumen ini harus discan dan dibuat dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb. 

Bagi Anda yang membutuhkan contoh SK Operator EMIS 2016/2017, admin telah menyiapkan filenya dalam format Microsoft Word yang bisa Anda download di sini


B. Tahapan Verval SP EMIS


Setelah data dan file dokumen telah siap serta SK Operator telah diperbaharui, maka ketika Jadwal Verval SP telah tiba, maka segeralah untuk melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan atau lembaga madrasah Anda sesuai dengan urutan langkah berikut ini :

1. Update Data Pokok Lembaga serta Peta Lokasi Madrasah

  • Buka situs Emis SDM di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/ dan masukkan email dan password yang Anda miliki, kemudian klik Sign In atau tekan enter.

  • Jika sudah berhasil login, maka Anda akan muncul penampakan seperti gambar di bawah ini :

  • Jika sudah muncul gambar sebagaimana di atas, mulailah proses verval SP ini dengan terlebih dahulu melakukan update data peta lokasi Madrasah Anda dengan cara menempatkan balon berwarna merah tepat ke lokasi madrasah.
  • Bagi Anda yang sudah pernah melakukan update spasial pada saat melakukan verval NPSN di akun http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, maka kami yakin Anda tidak akan menemui kesulitan untuk melakukan update data peta lokasi madrasah di akun emis sdm ini; hal ini dikarenakan cara yang digunakan pada prinsipnya sama. Usahakan pada saat penempatan balon yang berwarna merah pada peta lokasi madrasah ini menghasilkan titik koordinat yang sama antara yang di kemendikbud maupun yang terdapat di akun emis.
  • selanjutnya lakukan update data pokok lembaga dengan cara klik menu Verval Lembaga dan isikan sebagaimana contoh gambar di bawah ini :




  • Yang perlu diperhatikan dalam pengisian Verval Lembaga adalah bahwa nama RA/Madrasah yang dipakai adalah nama yang sesuai dengan ijin operasional (Ijop) lembaga yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang berlaku sampai saat ini.
  • Verval Lembaga terdapat 2 kolom, yakni nama lama adalah Nama lembaga yang terdapat pada Emis tahun berjalan.
  • Nama baru adalah nama madrasah yang sesuai dengan Ijin Operasional masing2 karena legal formal sebuah madrasah dibuktikan dengan Ijin Operasional tersebut.


2. Update Data SK Pendirian Madrasah

Setelah melakukan updating data pokok lembaga serta peta lokasi madrasah selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan updating data terkait dengan Ijin Pendirian Madrasah.

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Pendirian Madrasah yang ada pada Gambar 1 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :


  • Klik menu Piagam
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan

3. Update Data SK Operasional Madrasah

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Ijin Operasional Madrasah yang ada pada Gambar 2 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini : 

  
  • Klik menu Ijin Operasional
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan

4. Update Data SK Piagam Akreditasi

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Piagam Akreditasi yang ada pada Gambar 3 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :

  • Klik menu SK Akreditasi
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan
Catatan : Apabila RA atau Madrasah Anda belum terakreditasi, maka biarkan kolom ini kosong

5. Update Data SK Kemenkumham yang dimiliki

Ketentuan terbaru telah mengatur bahwa semua Yayasan Penyelenggara Pendidikan wajib memiliki SK Kemenkumham. Bagi lembaga madrasah yang didirikan oleh yayasan dan belum memiliki SK Kemenkumham ini, maka diwajibkan untuk segera mengurus; dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan Verval SP Emis, sementara  SK Kemenkumham masih dalam proses pengurusan, maka bisa melampirkan Surat keterangan dari Notaris.

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Kemenkumham yang ada pada Gambar 4 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :


  • Klik menu SK Kemenkumham
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan

B. Tahap Konfirmasi

Tahap Konfirmasi merupakan tahap akhir dalam sebuah proses verifikasi dan validasi yang telah Anda lakukan. Untuk itu, sebelum melakukan konfirmasi, terlebih dahulu cek dan teliti sekali lagi semua data yang telah Anda masukkan. Pastikan bahwa semua data yang telah Anda masukkan sudah benar dan valid dan manakala Anda sudah merasa yakin benar dan valid, barulah Anda klik menu Konfirmasi yang ada di sebelah kanan atas.

Dengan melakukan konfirmasi, maka semua data yang telah Anda masukkan terkait Verval SP ini akan terkirim ke servet pusat dan setelah itu biasanya akses Anda akan tertutup sehingga tidak akan bisa melakukan perbaikan data lagi. Oleh karenanya kami sarankan agar jangan sekali-kali menekan menu Konfirmasi kalau memang Anda belum benar-benar yakin. 


Demikian panduan yang bisa kami bagikan tentang tahapan serta langkah demi langkah dalam melakukan  Verval SP Melalui Layanan EMIS.

Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga tutorial ini dapat membantu serta bermanfaat.


Salam EMIS !!!!