Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan

Cara Mudah Edit Data Profil PTK di Laman emis_madrasah



Cara Mudah Edit Data Profil PTK di emis_madrasah



Sahabat Alfata,

Sudah sekian lama admin blog www.alfalahtalun.com tidak pernah mengudara dan atau mengupdate informasi seputar dunia madrasah. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut, tentu ada diantara Sahabat Alfata memendam rasa rindu tiada tara kepada admin yang super ngganteng ini,. Hahahaaaa

Sama seperti Anda, admin juga kangen kepada kalian. Dan sebagai pengobat rasa kangen, khususnya bagi rekan-rekan operator madrasah, berikut ini admin bagikan sebuah trik dan solusi tentang Cara Mudah Edit Data Profil PTK di Laman emis_madrasah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pendataan emis mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini, tepatnya mulai semester gasal kemarin, telah sepenuhnya dilaksanakan secara online. Ada banyak kendala yang dihadapi oleh rekan operator dalam melaksanakan pendataan emis_madrasah secara online ini; salah satunya adalah Data Pokok terkait Profil PTK ataupun profil siswa yang masih terdapat kesalahan dan perlu diperbaiki, namun fitur untuk memperbaiki data yang masih salah tersebut tidak tersedia.

Kesalahan data yang sering kita jumpai, misalnya kesalahan tanggal lahir bagi PTK yang lahir pada tanggal 12 ke bawah. Akhir-akhir ini sering kita jumpai kesalahan tsb. setelah adanya sinkronisasi data, dimana penulisan tanggal lahir tertukar dengan bulan lahir. Contoh kasus, PTK yang mestinya lahir pada tanggal 10-02-1980 tertulis 02-10-1980.

Untuk mengatasi permasalahan  sebagaimana contojh kasus di atas, berikut ini kami sampaikan tutorial yang kami kemas dalam sebuah video di bawah ini. Silahkan untuk disimak dan dipelajari.


Dari tutorial yang telah kami buat dalam video di atas, satu hal yang perlu kami garis bawahi adalah bahwa untuk mengedit data pokok yang ada pada profil PTK ataupun profil siswa, yang perlu kita lakukan hanya mengubah tulisan detail yang ada di addres bar dan kita ganti dengan tulisan update, setelah itu tekan enter.

Untuk lebih jelasnya, akan kami berikan contoh dan perhatikan tulisan yg tebal

http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/profil/detail/6adad4c4-8094-4959-aabe-cf52d3292819
(ini adalah contoh link yang akan menuju ke menu detail PTK)
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/profil/update/6adad4c4-8094-4959-aabe-cf52d3292819
(ini merupakan link yang akan kita gunakan untuk edit atau update data profil PTK)

Gimana, ternyata mudah kaaaaaaaaaan ??
(ya iya lah, kan sudah dikasih tahu ama admin yang ngganteng, wkwkwkkwk)


Demikian tutorial tentang Cara Mudah Edit Data Profil PTK di Laman emis_madrasah yang bisa kami bagikan kali ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.



Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah





Terkait dengan ketentuan yang mengatur tentang Jumlah Jam Mengajar bagi Guru BK, Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah yang telah Bersertifikat Pendidik telah menyebutkan bahwa

Beban Kerja untuk seorang Guru BK adalah  mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan

Bagi Anda yang masih kebingungan untuk mengisikan data terkait dengan Tugas atau Jabatan Tambahan di SIMPATIKA, silahkan simak Panduan dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika

Sedangkan terkait dengan masalah Pengakuan Jam Mengajar bagi Guru BK/TIK silahkan simak Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan)



Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah siswa pada Madrasah / Sekolah tersebut.

Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah siswa yang diampunya.

Berikut panduan singkat Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah :

  1. Login sebagai Kepala Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH. simpatika sekolah
  3. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit JJM Guru BK/TIK. edit jjm
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Tambah (+) seperti gambar di bawah ini. tambah
  5. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Siswa pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM guru tersebut berdasarkan isian jumlah siswa yang telah diinputkan. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai. input data
  6. Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya. data jjm guru bk-tika
Baca juga Panduan Terbaru lainnya terkait Simpatika DI SINI

Demikian tutorial simpatika terbaru tentang Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

Semoga bermanfaat !!!



Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri



Sebagaimana telah kami informasikan pada postingan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwa salah satu Fitur terbaru yang dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin adalah fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Dengan demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.


Bagi Anda yang mengajar di Madrasah Swasta yang membutuhkan panduan untuk mengajukan SKMT dan SKBK, kami telah menyiapkan tutorial lengkap yang bisa Anda akses DI SINI atau DI SINI


Namun sebelum Kepala Madrasah menyetujui ajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari guru madrasah yang ada di satminkalnya, terlebih dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi, yakni : 

  • Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b) 
  • Setiap guru sudah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
  • Ajuan SKMT tersebut sudah disetujui oleh Kepala Madrasah 
Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri :

  1. Kepala madrasah login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH
    simpatika sekolah
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Pilih Data Ajuan.pilih data ajuan
  4. Anda Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK. Pilih PTK yang diinginkan.
    pilih ptk
  5. Selanjutnya akan ditampilkan data PTK tersebut, konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
    cek dan simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    s29e



Demikian 
tutorial yang bisa kami bagikan saat ini tentang Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri.

Semoga bermanfaat.



Panduan Lengkap Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Satminkal Negeri




Berdasarkan informasi dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwa salah satu Fitur terbaru yang dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin adalah fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Dengan demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Bagi Anda yang mengajar di Madrasah Swasta yang membutuhkan panduan untuk mengajukan SKMT dan SKBK, kami telah menyiapkan tutorial lengkap yang bisa Anda akses DI SINI atau DI SINI
Sedangkan untuk guru madrasah yang mengajar di Satminkal Madrasah Negeri, Panduan lengkapnya akan kami sajikan dalam tutorial sebagaimana terurai di bawah ini.


Namun sebelum Anda mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ini, terlebih dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi, yakni : 
  • Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b) 
  • Setiap guru sudah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. 


Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :

  1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
    menu ajuan skmt ptk
  4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
    klik lihat rekap
  5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali. klik OK
  6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
    klik cetak surat
  7. Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
    klik tombol cetak surat ajuan
  8. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
    s29a
  9. Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
    s29a penunjang


Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, langkah selanjutnya adalah Guru/PTK segera mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :

  1. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda. 
  2. Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.klik pada sekolah non induk untuk mengisi nilai
  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.isi penilaian SKMT dan simpan
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.cek hasil isian skmt mandiri dan cetak
  5. Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.lampiran s29c
  6. Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK.klik tombol cetak pengantar skbk
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK)Anda.klik tombol cetak surat pengantar skbk
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepala Madrasah tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh Kepala Madrasah  Anda  .s29d
  9. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kepala Madrasah Anda. status ajuan skbk
.

Panduan Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA


Sahabat Alfata


Fakta yang ada menunjukkan bahwa ada sebagian Guru Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik lebih dari satu. Hal ini dimungkinkan karena pada saat awal pendataan sergur, seorang guru madrasah terjaring untuk mengikuti PLPG mapel tertentu. Setelah mengikuti PLPG dan dinyatakan lulus, ternyata Mapel Sertifikasi tersebut tidak diakui linieritasnya dengan mapel yang diampu di Satminkalnya. Singkat cerita, karena khawatir sertifikat yang dimiliki akan bermasalah di kemudian hari, guru tersebut akhirnya mengajukan untuk mengikuti sertifikasi lagi (Misalnya sebagai Guru Kelas MI) dan sertifikasi yang kedua ini juga dinyatakan lulus dan memperoleh Sertifikat. Walhasil, sang Guru Madrasah ini telah memiliki dua Sertifikat Pendidik dengan mapel yang berbeda.

Terkait dengan permasalahan sebagaimana contoh yang telah disebutkan di atas, satu hal yang harus digaris-bawahi adalah bahwa :
Seorang guru hanya tercatat memiliki sebuah NRG meskipun guru tersebut memiliki Sertifikat Pendidik lebih dari satu.   

Bagi guru yang telah verval NRG permanen atau NRG telah terbit namun memiliki sertifikasi mata pelajaran yang berbeda dan ingin agar Sertifikat tersebut diakui semuanya, silakan untuk melakukan prosedur Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA. Fitur ini ditujukan bagi guru yang memiliki dua atau lebih sertifikasi pendidik.


Catatan Penting Terkait Verval NRG !!

  • Sistem hanya akan menambahkan data sertifikasi baru namun tidak mengubah atau menghapus nomor NRG yang telah ada (yang telah dinyatakan valid by sisitem). 
  • Fitur ini juga memfasilitasi bagi guru yang mengajar multi mata pelajaran sesuai sertifikasi yang dimiliki, sehingga semua mata pelajaran yang diampu dapat linier dengan sertifikasinya.
  • Hanya guru yang memiliki NUPTK yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)


Berikut panduan Pengajuan Verval NRG sertifikasi kedua, ketiga, dst :


1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
LOGIN PTK-ADMIN
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
simpatika ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG dan Sertifikasi.
klik verval nrg
4. Akan ditampilkan data verval NRG Anda yang telah permanen, klik pada tombol Tambah (+) seperti gambar dibawah ini untuk mengajukan data sertifikasi mata pelajaran lainnya.
klik tambah
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isikan data

Pastikan juga nomor peserta sudah sesuai dengan format yang telah ditentukan. Format nomer peserta adalah sebagai berikut : 
  • Berjumlah 14 digit yang memuat kode mata pelajaran pada digit ke-7, digit ke-8, dan digit ke-9 
  • Format nomer peserta : xxxxxx-[3 digit kode mapel]-xxxxx , contoh : PTK bersertifikasi mata pelajaran IPA (kode mapel IPA adalah 097), maka penulisan nomer peserta yang benar adalah 123456-097-12345 . 


6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
klik simpan
7. Ajuan VerVal NRG Anda Telah kami Simpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Admin SIMPATIKA di Kantor Anda. Berikut Contoh SURAT AJUAN SERTIFIKASI BARU (S33a)
s33a



Demikian panduan singkat tentang  Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat


Salam Simpatika !!!!!!

Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK/Guru oleh Kepala Madrasah di SIMPATIKA